Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Memahami Batasan JKN: Mengapa Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS?

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
BPJS Kesehatan. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Meskipun BPJS Kesehatan mencakup hampir seluruh jenis pengobatan, peserta perlu memahami bahwa ada batasan tertentu dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan kategori layanan yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS.

Memahami poin-poin ini sangat penting agar Gen tidak terkejut dengan tagihan medis yang muncul karena layanan tersebut memang berada di luar cakupan penjaminan.

21 Layanan dan Kondisi yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan:

Berikut adalah rincian lengkap 21 poin layanan yang tidak ditanggung per 1 Mei 2026:

  1. Kondisi Wabah/KLB: Penyakit yang muncul akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa.

  2. Kecantikan dan Estetika: Segala jenis prosedur kecantikan, termasuk operasi plastik untuk tujuan penampilan.

  3. Ortodonti: Perawatan gigi seperti pemasangan behel (kawat gigi).

  4. Akibat Tindak Pidana: Penyakit atau cedera akibat menjadi pelaku atau korban penganiayaan dan kekerasan seksual.

  5. Menyakiti Diri Sendiri: Luka atau penyakit akibat tindakan percobaan bunuh diri atau sengaja menyakiti diri sendiri.

  6. Gaya Hidup Tidak Sehat: Penyakit akibat kecanduan alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.

  7. Infertilitas: Segala jenis program pengobatan untuk kemandulan atau masalah kesuburan.

  8. Kejadian Terencana/Dapat Dicegah: Cedera akibat tawuran atau kegiatan berbahaya yang seharusnya bisa dihindari.

  9. Berobat di Luar Negeri: Semua jenis perawatan medis yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

  10. Prosedur Eksperimental: Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau dalam tahap penelitian.

  11. Pengobatan Tradisional: Metode alternatif (seperti pengobatan tradisional atau komplementer) yang belum teruji klinis efektivitasnya.

  12. Alat Kontrasepsi: Penyediaan alat KB secara mandiri.

  13. Perbekalan Rumah Tangga: Kebutuhan alat kesehatan atau perlengkapan medis rumahan.

  14. Tidak Sesuai Prosedur: Layanan yang dilakukan tanpa mengikuti alur rujukan atau atas keinginan pasien sendiri tanpa indikasi medis.

  15. Faskes Non-Mitra: Layanan di RS atau klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kondisi gawat darurat).

  16. Kecelakaan Kerja: Cedera yang terjadi saat bekerja karena sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja lain.

  17. Kecelakaan Lalu Lintas: Kondisi yang sudah ditanggung oleh program asuransi wajib lainnya (seperti Jasa Raharja).

  18. Layanan Instansi Khusus: Kesehatan yang terkait dengan instansi Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

  19. Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam acara bakti sosial.

  20. Tumpang Tindih Program: Layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program asuransi atau bantuan pemerintah lainnya.

  21. Layanan Non-Manfaat JKN: Layanan medis apa pun yang secara hukum tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Memahami batasan layanan BPJS Kesehatan adalah langkah penting agar Gen dapat merencanakan proteksi kesehatan keluarga dengan lebih matang.

Dengan mengetahui 21 kategori yang tidak ditanggung ini, peserta diharapkan dapat lebih bijak dalam mengikuti prosedur medis dan menghindari tagihan yang tidak terduga.

Pastikan Gen selalu mengikuti alur rujukan resmi dan memantau pembaruan regulasi dari pemerintah agar manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa kamu rasakan secara optimal. Tetap jaga kesehatan dan teliti sebelum mengakses layanan medis!

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE