Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak secara Online: Panduan Lengkap iDebku OJK

Waspada Penyalahgunaan NIK: Mengapa Anda Harus Rutin Cek Riwayat Kredit?

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak secara Online: Panduan Lengkap iDebku OJK
Ilustrasi KTP. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Kasus kebocoran data pribadi yang berujung pada penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal kini semakin marak.

Banyak masyarakat yang baru tersadar namanya tercatut utang saat mendapatkan penagihan mendadak atau ketika pengajuan kredit mereka ditolak.

Untuk mengantisipasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang memungkinkan masyarakat memantau riwayat kredit mereka secara mandiri.

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mengecek status data Gen, baik secara daring maupun luring:

1. Pengecekan Secara Online (Melalui iDebku)

Metode ini paling praktis karena bisa dilakukan dari rumah. Sebelum memulai, siapkan dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, dan foto diri memegang KTP.

  • Akses Situs: Buka laman resmi di https://idebku.ojk.go.id atau gunakan aplikasi iDebku OJK.

  • Pendaftaran: Pilih menu 'Pendaftaran' pada halaman utama.

  • Isi Data: Masukkan informasi yang diminta, mulai dari jenis debitur, nomor identitas (NIK), hingga kode captcha. Pastikan data akurat, lalu klik 'Selanjutnya'.

  • Unggah Dokumen: Upload foto KTP dan foto diri sesuai instruksi sistem.

  • Ajukan Permohonan: Klik tombol 'Ajukan Permohonan' dan Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.

  • Pantau Status: Gunakan menu 'Status Layanan' untuk melihat progres permohonan Anda.

  • Hasil: OJK akan mengirimkan informasi iDeb (informasi debitur) dalam waktu satu hari kerja ke alamat email yang didaftarkan.

2. Pengecekan Secara Offline (Datang Langsung)

Jika Gen lebih nyaman berkonsultasi langsung, kamu bisa mendatangi kantor OJK setempat dengan membawa dokumen berikut:

  • Perorangan: Fotokopi KTP (WNI) atau Paspor (WNA). Jika diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa.

  • Ahli Waris (Debitur Meninggal): Fotokopi identitas, surat keterangan kematian asli, dan dokumen bukti hubungan kekeluargaan/ahli waris.

  • Badan Usaha: Fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, anggaran dasar terbaru), identitas pengurus, dan surat kuasa (jika perlu).

  • Proses: Petugas OJK akan memverifikasi formulir dan dokumen Anda. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan.

Melakukan pengecekan data pribadi secara rutin melalui SLIK OJK merupakan langkah preventif yang sangat penting di tengah maraknya kebocoran data saat ini.

Dengan mengetahui riwayat kredit secara transparan, Gen dapat segera bertindak jika menemukan aktivitas pinjaman mencurigakan yang mengatasnamakan identitas kamu.

Jangan menunggu hingga tagihan datang atau skor kredit Gen memburuk, segera manfaatkan layanan iDebku OJK untuk memastikan keamanan finansial kamu tetap terjaga.

Tetaplah waspada dan jangan pernah membagikan foto KTP atau data sensitif kepada pihak yang tidak terpercaya.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE