Bahaya Deepfake AI bagi Perempuan, Foto dan Video Palsu Jadi Ancaman Serius
Teknologi deepfake memungkinkan foto, video, hingga suara perempuan dimanipulasi menjadi konten intim tanpa persetujuan. Ancaman ini tak hanya memicu pelecehan digital, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan menghambat partisipasi perempuan di ruang publik.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini menghadirkan ancaman baru bagi perempuan di ruang digital. Di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, teknologi ini dapat disalahgunakan untuk membuat foto, video, hingga rekaman suara palsu bernuansa seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi objeknya.
Salah satu teknologi yang menjadi sorotan adalah deepfake, yakni teknik manipulasi konten digital menggunakan AI sehingga wajah, suara, maupun gerakan seseorang dapat dibuat seolah-olah asli. Penyalahgunaan teknologi ini memungkinkan foto biasa yang ditemukan di media sosial diubah menjadi gambar atau video intim palsu.
Masalahnya, hasil manipulasi deepfake semakin sulit dibedakan dari konten asli hanya dengan melihat sekilas. Kondisi tersebut membuat perempuan berisiko menjadi korban pelecehan, intimidasi, pencemaran nama baik, hingga penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.
Ancaman ini tidak hanya menyasar perempuan dalam kehidupan pribadi, tetapi juga mereka yang aktif di ruang publik. Jurnalis, aktivis, hingga politisi perempuan berpotensi menghadapi serangan digital yang dapat memengaruhi reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap mereka.
Deepfake Porno Jadi Ancaman Serius bagi Perempuan
Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan yang dapat memanipulasi identitas seseorang dalam sebuah konten digital. Melalui teknologi tersebut, wajah seseorang bisa ditempelkan pada tubuh orang lain, suara dapat ditiru, bahkan gerakan dalam video bisa direkayasa.
Penyalahgunaan deepfake untuk membuat konten seksual tanpa persetujuan menjadi persoalan yang semakin mengkhawatirkan. Foto yang awalnya diunggah untuk keperluan biasa dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab sebagai bahan pembuatan gambar maupun video intim palsu.
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UN Women menyoroti peningkatan risiko kekerasan berbasis gambar akibat perkembangan generative AI. Salah satu bentuk ancaman yang menjadi perhatian adalah penyebaran video pornografi deepfake yang dibuat tanpa persetujuan korban.
Dampaknya tidak hanya dirasakan ketika konten tersebut beredar di internet. Korban juga dapat mengalami trauma psikologis, kerusakan reputasi, pengucilan sosial, hingga kerugian finansial akibat penyalahgunaan identitasnya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan AI bukan sekadar persoalan kecanggihan teknologi. Privasi, keamanan, serta martabat seseorang dapat terancam ketika identitasnya dimanipulasi dan digunakan untuk membuat konten yang tidak pernah disetujui.
Perempuan di Dunia Politik Juga Jadi Sasaran Deepfake
Ancaman manipulasi AI ternyata tidak hanya berkaitan dengan kehidupan pribadi perempuan. Teknologi deepfake juga berpotensi digunakan sebagai alat serangan politik, terutama terhadap perempuan yang memiliki peran dalam pemerintahan maupun aktivitas publik.
Konten manipulatif dapat berupa foto intim palsu hingga video yang seolah-olah memperlihatkan seorang perempuan mengucapkan pernyataan kontroversial. Materi tersebut kemudian berpotensi disebarkan untuk membentuk opini negatif dan menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sosok tertentu.
Risiko ini semakin besar ketika konten palsu disebarkan menjelang pemilihan umum atau pada momen politik penting. Perhatian publik bisa teralihkan dari gagasan, rekam jejak, serta program kerja seorang kandidat akibat munculnya konten manipulatif.
Laporan New America yang diterbitkan pada September 2025 menganalisis 100 kasus manipulasi gambar intim sintetis tanpa persetujuan di 14 negara sepanjang periode 2017 hingga 2025. Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa perempuan menjadi mayoritas korban dalam kasus-kasus yang diteliti.
Serangan digital tersebut juga ditemukan berkaitan dengan momen penting dalam proses politik. Temuan ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan teknologi AI dapat menjadi hambatan bagi perempuan untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan publik.
Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Korban Deepfake di Indonesia?
Di Indonesia, penyalahgunaan teknologi untuk membuat maupun menyebarkan konten seksual tanpa persetujuan dapat bersinggungan dengan sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan hukum untuk menangani tindakan yang melibatkan penyebaran atau perekaman konten seksual tanpa persetujuan dalam kondisi yang diatur undang-undang. Dengan demikian, manipulasi identitas menggunakan teknologi AI tidak serta-merta membuat pelakunya terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, pada Januari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur AI untuk membuat dan menyebarkan konten asusila melalui manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Pemerintah menegaskan bahwa pengguna maupun penyedia layanan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, perkembangan teknologi yang semakin cepat menuntut perlindungan terhadap korban terus diperkuat. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses, proses penghapusan konten, serta tanggung jawab platform digital menjadi bagian penting dalam menangani penyalahgunaan deepfake.
Jangan Ikut Sebarkan Konten Deepfake, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan
Menghadapi ancaman manipulasi AI, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan ketika menemukan foto, video, atau rekaman suara yang viral di media sosial. Tampilan konten yang terlihat meyakinkan bukan berarti materi tersebut benar-benar asli.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa sumber asli konten dan membandingkannya dengan informasi dari media maupun kanal resmi. Masyarakat juga sebaiknya tidak langsung membagikan materi yang belum jelas kebenarannya, terutama jika berisi konten intim seseorang.
Langkah berikutnya adalah memanfaatkan fitur pelaporan pada platform digital apabila menemukan konten yang melanggar privasi atau menyerang seseorang. Tindakan tersebut dapat membantu proses penanganan dan mengurangi risiko penyebaran materi manipulatif lebih luas.
Bagi perempuan yang menjadi korban, bukti digital sebaiknya disimpan sebelum mengajukan laporan. Bukti tersebut dapat berupa tautan konten, tangkapan layar, identitas akun penyebar, serta waktu ketika materi tersebut ditemukan atau disebarkan.
Pada akhirnya, kecanggihan AI seharusnya menjadi sarana untuk membantu kehidupan manusia, bukan alat untuk melecehkan dan menghancurkan reputasi orang lain. Literasi digital, penegakan hukum, serta tanggung jawab pengguna dan penyedia platform menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi perempuan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!