Aturan KUHAP Terbaru, Kini Pemeriksaan Polisi Wajib CCTV dan Ada Jalur Restorative Justice!

Aturan KUHAP Terbaru, Kini Pemeriksaan Polisi Wajib CCTV dan Ada Jalur Restorative Justice!
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Tepat pada hari Jumat ini, Indonesia resmi memulai babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru. Aturan yang mulai efektif per 2 Januari 2026 ini bukan sekadar revisi biasa, tapi bener-bener ngerombak cara kerja aparat penegak hukum kita dari hulu ke hilir. Perubahan besar ini adalah pergeseran pola pikir peradilan kita yang tadinya fokus banget buat ngehukum atau menyiksa pelaku, sekarang berubah haluan jadi lebih ke arah pemulihan atau yang sering disebut sebagai sistem restoratif.

Bayangkan saja, undang-undang setebal 238 halaman ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sejak akhir tahun lalu setelah dapet restu dari DPR RI, dan sekarang saatnya kita semua tahu apa saja sih isinya yang bakal ngaruh ke kehidupan sehari-hari. Mulai dari kewajiban adanya kamera pengawas di ruang pemeriksaan sampai adanya jalur khusus buat mereka yang mau ngaku salah, semuanya dibikin biar proses hukum di negara kita makin transparan dan nggak ada lagi tuh yang namanya tindakan main hakim sendiri atau kekerasan di balik pintu ruang penyidikan, Gen.

Implementasi KUHAP baru ini juga berbarengan sama jalannya KUHP Nasional yang sudah lama kita tunggu-tunggu. Dengan berlakunya aturan ini, otomatis UU Nomor 8 Tahun 1981 yang sudah puluhan tahun kita pakai resmi masuk kotak alias nggak berlaku lagi. Salah satu yang paling ditekankan adalah perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang sekarang dapet porsi lebih gede.

Pemerintah pengen mastiin kalau sistem hukum kita nggak cuma canggih secara teknologi lewat peradilan berbasis IT, tapi juga tetep punya hati nurani lewat berbagai mekanisme baru yang lebih humanis buat semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara hukum.

Bye-Bye Kekerasan, Pemeriksaan Polisi Kini Wajib CCTV

Salah satu terobosan paling gokil di KUHAP baru ini ada di Pasal 30, Gen. Sekarang, setiap proses pemeriksaan tersangka wajib banget direkam pakai kamera pengawas alias CCTV selama prosesnya berlangsung. Bunyi petikan ayat 1 pasal 30 itu jelas banget:

"Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung."

Nggak cuma buat pajangan, rekaman CCTV ini nantinya sah diakui sebagai alat buat pembelaan tersangka di meja hijau. Jadi, kalau ada oknum yang coba-coba main tangan atau maksa tersangka buat ngaku, rekaman ini bakal jadi bukti otentik di persidangan. Ini bener-bener langkah besar buat mencegah terjadinya penyiksaan atau salah tangkap yang selama ini sering kita denger di berita.

Damai Jalur Restorative Justice dan Pengakuan Bersalah

Di aturan terbaru ini, mekanisme Restorative Justice (RJ) dapet pengakuan legal yang kuat di Pasal 79 sampai 88. Mekanisme ini memperbolehkan masalah diselesaikan di luar pengadilan asalkan tujuannya buat memulihkan keadaan semula antara korban dan pelaku. Tapi inget ya, jalur damai ini nggak berlaku buat kejahatan kelas kakap kayak korupsi, terorisme, kekerasan seksual, atau kasus pembunuhan.

Selain itu, ada juga jalur khusus "Pengakuan Bersalah" di Pasal 78 buat kamu yang baru pertama kali khilaf ngelakuin tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Kalau pelakunya mau ngaku dan bayar ganti rugi, sidangnya bisa dipercepat dan ada peluang dapet keringanan hukuman. Bahkan, hakim sekarang punya wewenang buat ngeluarin "Putusan Pemaafan Hakim" lewat Pasal 246 yang bunyinya:

"Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan."

Ini artinya, kalau perbuatannya ringan banget dan pelakunya orang baik-baik, hakim bisa saja mutusin dia bersalah tapi nggak perlu masuk penjara demi keadilan yang lebih luas. Dengan teknologi yang makin terintegrasi di sistem peradilan (SPPT-TI), Indonesia bener-bener lagi menuju sistem hukum yang lebih modern dan transparan buat kita semua, Gen!

Menurut Gen, apakah dengan adanya kewajiban CCTV di ruang pemeriksaan ini bakal bener-bener ngilangin praktik kekerasan oleh oknum, atau masih ada celah lain yang perlu diwaspadai?

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE