Mengenal Cesium-137: Isotop Radioaktif Berbahaya yang Terdeteksi di Kawasan Industri Cikande

Mengenal Cesium-137: Isotop Radioaktif Berbahaya yang Terdeteksi di Kawasan Industri Cikande
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona kejadian khusus cemaran radiasi.

Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan paparan zat radioaktif berbahaya, yaitu Cesium-137 (Cs-137), yang diduga berasal dari aktivitas industri dan kemungkinan berkaitan dengan sumber dari reaktor nuklir.

Kasus ini mencuat ke publik setelah otoritas Amerika Serikat, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA), menolak masuknya produk udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) karena diduga terkontaminasi Cesium-137.

Penolakan tersebut kemudian mendorong investigasi lanjutan oleh pemerintah Indonesia. Dari penyelidikan yang melibatkan berbagai lembaga, seperti BAPETEN, BRIN, KLH, dan satuan KBRN Brimob Polri, ditemukan bahwa sumber cemaran tidak berasal dari laut atau tambak, melainkan dari lingkungan industri darat di sekitar lokasi pengemasan PT BMS.

Cesium-137 sendiri adalah isotop radioaktif dari unsur cesium, yang pertama kali ditemukan oleh ilmuwan Jerman Robert Bunsen dan Gustav Kirchhoff pada tahun 1860. Nama "cesium" berasal dari kata Latin caesius, yang berarti "biru langit", mengacu pada warna garis spektrum biru yang dihasilkan unsur ini saat diamati melalui spektroskopi. Dalam bentuk alaminya, cesium adalah logam berwarna perak keemasan, sangat reaktif, dan dapat meleleh hanya pada suhu 28,4 derajat Celsius.

Namun yang ditemukan di Cikande bukan cesium stabil, melainkan bentuk radioaktifnya: Cesium-137. Isotop ini terbentuk sebagai produk sampingan dari fisi nuklir, yaitu proses pemecahan inti atom uranium atau plutonium dalam reaktor nuklir maupun dalam ledakan bom atom.

Kasus-kasus besar seperti bencana nuklir Chernobyl pada 1986 dan Fukushima pada 2011 menjadikan Cs-137 sebagai salah satu isotop paling terkenal dan ditakuti di dunia karena daya tahannya yang lama dan bahayanya terhadap kesehatan manusia.

Cs-137 memancarkan dua jenis radiasi: beta dan gamma. Kedua jenis radiasi ini dapat menyebabkan kerusakan serius pada jaringan tubuh manusia. Dalam konteks industri dan medis, isotop ini memang digunakan secara terbatas, seperti dalam alat terapi kanker atau pengukur kepadatan material. Namun dalam kondisi tidak terkendali, Cs-137 dapat menjadi sumber kontaminasi lingkungan yang sangat berbahaya.

Sifat kimia Cs-137 yang larut dalam air dan mudah menempel pada tanah atau beton menjadikannya berpotensi menyebar melalui udara, air tanah, atau makanan. Jika masuk ke tubuh manusia, biasanya melalui makanan atau udara yang terkontaminasi, zat ini akan tersimpan di jaringan lunak, terutama otot. Di dalam tubuh, Cs-137 terus memancarkan radiasi dari dalam, dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kerusakan sel, mutasi DNA, serta kanker.

Paparan dalam dosis besar bisa menyebabkan penyakit radiasi akut, luka bakar radiasi, gangguan organ, bahkan kematian. Sementara dalam dosis rendah namun berlangsung lama, paparan Cs-137 tetap dapat berdampak serius, khususnya terhadap anak-anak, ibu hamil, dan orang dengan sistem imun lemah.

Dalam kasus di Cikande, sejumlah material logam bekas yang terkontaminasi Cs-137 diduga telah tersebar dan bahkan digunakan oleh warga sekitar untuk kebutuhan bangunan. Pemerintah kemudian menetapkan pembatasan area, mengamankan zona panas, dan melakukan pemindahan sumber radiasi ke tempat penyimpanan yang lebih aman.

Sebanyak 1.562 orang, termasuk pekerja dan warga di sekitar Kawasan Industri Cikande, telah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan dengan metode Whole Body Counting (WBC), yakni pengukuran radiasi internal dalam tubuh. Bagi warga yang terbukti terpapar secara internal, diberikan penanganan dengan obat khusus bernama Prussian Blue-agen pengikat radionuklida yang membantu mengeluarkan Cs-137 dari tubuh melalui saluran pencernaan.

Meski Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten menyatakan bahwa udang segar yang beredar di pasar lokal aman dikonsumsi, kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan produk perikanan dan pengelolaan limbah industri di Indonesia.

Penemuan paparan Cesium-137 di wilayah industri ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap bahan radioaktif di sektor industri, termasuk impor logam bekas (scrap) yang berpotensi membawa isotop radioaktif ke dalam negeri tanpa terdeteksi.

Selain itu, kasus ini menegaskan perlunya kebijakan pengelolaan bahan radioaktif yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tidak bisa ditawar, mengingat dampaknya bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga pada reputasi ekspor nasional.

Kini, masyarakat menanti transparansi dan kecepatan pemerintah dalam menyelesaikan investigasi, serta langkah nyata untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE