Kuota Internet Hangus Bisa Jadi Masalah Serius! BPKN Desak Aturan Baru Segera Diterbitkan

Kuota Internet Hangus Bisa Jadi Masalah Serius! BPKN Desak Aturan Baru Segera Diterbitkan
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kuota internet yang hilang begitu saja meski sudah dibeli dengan uang sendiri masih menjadi keluhan umum masyarakat. Kini, isu tersebut mendapat perhatian serius dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang menilai perlunya regulasi khusus untuk mengatur kuota akses internet yang tidak terpakai agar pengelolaannya lebih jelas dan adil bagi semua pihak.

Dilansir dari Antara, dalam konferensi pers di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Jumat lalu, anggota BPKN Jailani menyatakan bahwa sudah saatnya pemerintah menerbitkan aturan turunan yang spesifik mengenai sisa kuota yang hangus. Ia menyebut, kuota yang telah dibeli oleh konsumen adalah bagian dari hak konsumen berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Harus ada peraturan turunan khusus dan tidak boleh dibiarkan. Ini kan sudah menjadi keresahan publik dan harus kita cari jalur keluarnya," ujar Jailani.

Selama ini, sisa kuota internet yang tidak terpakai kerap hangus tanpa kompensasi, memperkuat anggapan bahwa konsumen dirugikan secara sepihak oleh klausul-klausul dalam kontrak layanan telekomunikasi. Jailani mempertanyakan apakah klausul baku dari operator yang membolehkan penghapusan kuota sisa itu sudah sesuai dengan semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan undang-undang.

Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan soal status kuota yang tidak terpakai.

"Apakah kuota yang tidak terpakai itu jadi aset perusahaan? Atau barang milik konsumen yang tertinggal? Atau sesuatu yang lain? Ini yang perlu diklasifikasikan secara tegas dalam aturan hukum," tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian soal kuota hangus ini tak bisa hanya berpihak pada salah satu pihak saja. Kepentingan operator sebagai pelaku usaha dan konsumen sebagai pengguna layanan harus berjalan beriringan, seimbang, dan saling menguntungkan. BPKN pun berkomitmen untuk mengkaji masalah ini secara menyeluruh sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah.

Kajian tersebut nantinya akan diselaraskan dengan kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang saat ini juga tengah digodok. BPKN ingin memastikan agar ekosistem bisnis telekomunikasi di Indonesia bisa berjalan secara transparan, kondusif, dan berkelanjutan-tanpa merugikan hak konsumen di era digital.

"Ujungnya adalah untuk kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Kita ingin industri ini berkembang sehat, tapi juga adil," tutup Jailani.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE