Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun, Ini Perjalanan Kariernya di Polri
Mantan Kadivhubinter Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada 18 Oktober 2026 setelah mengalami sakit.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Napoleon mengembuskan napas terakhir setelah mengalami sakit.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti. Ia menyampaikan bahwa Napoleon meninggal dunia karena sakit.
"Iya benar, [karena] sakit," kata Putri Maya Rumanti, dikutip Antara, Minggu (18/10/2026).
Napoleon Meninggal Dunia pada 18 Oktober
Napoleon mengembuskan napas terakhir pada Minggu, 18 Oktober 2026 pukul 10.32 WIB. Jenazah mantan perwira tinggi Polri tersebut rencananya dimakamkan di Cikeas, Jawa Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Kabar duka tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya yang membenarkan bahwa Napoleon meninggal dunia karena sakit. Informasi mengenai penyakit yang dideritanya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan tersebut.
Jejak Karier Napoleon di Polri
Sebelum dipercaya menjabat sebagai Kadivhubinter Polri pada 2020, Napoleon memiliki pengalaman di sejumlah posisi di lingkungan Polri. Salah satunya sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Napoleon juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis lainnya di kepolisian. Ia tercatat pernah menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan dan Direktur Reserse Kriminal Polda DI Yogyakarta.
Selain jabatan tersebut, Napoleon juga pernah mengemban sejumlah posisi lain di lingkungan Bareskrim Polri. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum dipercaya memimpin Divhubinter Polri pada 2020.
Pernah Terseret Kasus Djoko Tjandra
Nama Napoleon juga pernah menjadi perhatian publik setelah terseret perkara suap yang berkaitan dengan terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Perkara tersebut berkaitan dengan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice Interpol.
Pada 2021, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap dalam perkara tersebut. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Napoleon.
Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Hukuman denda tersebut disertai ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Bebas Bersyarat pada 2023
Setelah menjalani hukuman, Napoleon kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada April 2023. Ia sebelumnya menjalani pidana terkait perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice Interpol.
Kini, Napoleon Bonaparte telah meninggal dunia pada 18 Oktober 2026. Jenazahnya dijadwalkan dimakamkan di Cikeas, Jawa Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Kepergian Napoleon menutup perjalanan panjangnya di lingkungan Polri, termasuk saat menduduki posisi Kadivhubinter. Ia meninggal dunia setelah mengalami sakit, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!