Menteri ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat HBG dan HM Pagar Laut di Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mencabut atau membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Tim Genvoice Video sajikan dalam Video: Menteri ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat HBG dan HM Pagar Laut di Tangerang
"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," ucap Nusron di Tangerang, Jumat (24/1). Salah satu sertifikat yang dibatalkan legalitasnya yakni milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.