Diganjar Denda Rp9,8 Triliun oleh Eropa, TikTok Ajukan Banding
Dituding mentransfer data pribadi warga Eropa ke Tiongkok, Komisi Perlindungan Data Irlandia atau Irish Data Protection Commission (DPC) yang mewakili Uni Eropa menjatuhkan sanksi denda 530 Juta Euro setara Rp9,8 Triliun kepada TikTok. Tim Genvoice Video sajikan dalam Video: Diganjar Denda Rp9,8 Triliun oleh Eropa, TikTok Ajukan Banding
Alih-alih memenuhi denda tersebut, TikTok justru menyangkal dan meminta banding. TikTok dikenal sebagai anak perusahaan raksasa teknologi Tiongkok, ByteDance. Tetapi lantaran kantor pusatnya di Eropa di Irlandia, DPC menjadi regulator utama di UE untuk platform sosial tersebut, termasuk raksasa teknologi lain yang berkantor pusat di Eropa di Irlandia, seperti Amazon, Google, Meta dan X.