Sanksi Bonnie Blue Masuk Indonesia Resmi Berlaku, Imigrasi Tegaskan Pencekalan 10 Tahun Bukan 6 Bulan Seperti Klaimnya!
JAKARTA, GENVIOCE.ID - Kabar panas baru saja datang dari otoritas keamanan Indonesia terkait sosok yang belakangan ini viral dan bikin gaduh media sosial. Nama bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, atau yang memiliki inisial TEB, kini resmi masuk dalam daftar hitam kedaulatan negara kita. Kasus ini bermula ketika aktivitasnya di Pulau Dewata, Bali, dianggap sudah melampaui batas dan sangat mengganggu kenyamanan warga lokal serta wisatawan lainnya. Bayangkan saja, di tengah usaha pemerintah memulihkan citra pariwisata yang elegan, justru muncul aksi-aksi yang dianggap mencoreng nilai budaya setempat. Isu ini makin meledak ketika si bintang tersebut sempat memberikan pernyataan yang seolah-olah meremehkan sanksi yang ia terima. Namun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mau tinggal diam dan langsung memberikan klarifikasi tegas agar tidak ada kesimpanguran informasi di tengah masyarakat. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras bagi siapapun warga asing yang mencoba main-main dengan aturan hukum di tanah air.
Gen, kalian harus tahu kalau klaim yang disebarkan oleh Bonnie Blue soal masa hukumannya itu salah besar. Lewat video yang beredar, dia sempat bilang kalau dilarang masuk Indonesia cuma sebentar, yaitu enam bulan saja. Tapi, pihak Imigrasi langsung membantah keras kabar tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat dari itu.
"Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Langkah tegas ini sudah diproses secara resmi sejak 12 Desember 2025 lalu. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, sudah mengajukan surat penangkalan dengan nomor resmi WIM.20-GR.03.02-19449 yang mengunci nama Bonnie Blue agar tidak bisa menginjakkan kaki di Indonesia selama satu dekade penuh. Keputusan ini diambil karena rentetan pelanggaran yang dia lakukan selama liburan di Bali yang bukannya santai, malah bikin rusuh.
Semuanya berawal saat Bonnie dan belasan temannya diamankan polisi di sebuah studio di kawasan Pererenan pada awal Desember. Awalnya mereka diduga kuat memproduksi konten pornografi yang bikin resah masyarakat sekitar. Meskipun polisi bilang kalau unsur pidana pornografinya tidak terpenuhi karena alasan dokumentasi pribadi, tapi mereka tetap kena masalah lain. Bonnie dan gengnya ketahuan keliling Bali pakai mobil bak terbuka yang ditempeli tulisan mencolok untuk kebutuhan konten komersial mereka.
Gara-gara aksi pamer mobil bak itu, mereka akhirnya diseret ke meja hijau. Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan bahwa Bonnie dan rekannya bersalah karena melanggar aturan lalu lintas. Tapi masalah terbesarnya adalah soal izin tinggal, Gen. Mereka masuk ke Bali pakai visa kunjungan biasa (VoA), tapi malah dipakai buat kerja atau bikin konten yang menghasilkan uang.
Yuldi Yusman menegaskan bahwa aktivitas mereka sama sekali tidak sesuai dengan semangat pemerintah yang ingin menjaga pariwisata Bali tetap berkualitas dan menghargai adat istiadat. "Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal," ujar Yuldi. Jadi, buat siapapun yang mau liburan ke Indonesia, mendingan taati aturan yang ada kalau nggak mau nasibnya berakhir seperti ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!