X Gugat Pemerintah India atas Penghapusan Konten dalam Sengketa Sensor

JAKARTA, GENVOICE.ID - Perusahaan media sosial X mengajukan gugatan terhadap pemerintah India terkait kebijakan penghapusan konten online. Gugatan ini menyoroti perluasan kewenangan pemerintah dalam menghapus konten di dunia maya serta mekanisme baru yang diterapkan untuk menegakkan aturan tersebut.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan pada 5 Maret, X menyatakan bahwa Kementerian Teknologi Informasi India telah memberikan kewenangan kepada berbagai pejabat pemerintah untuk mengeluarkan perintah penghapusan konten melalui sebuah situs web yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Menurut X, mekanisme ini tidak sejalan dengan ketentuan hukum India yang selama ini mengatur penghapusan konten hanya dalam situasi tertentu, seperti ancaman terhadap kedaulatan atau ketertiban umum, serta harus melalui pengawasan pejabat tinggi.

X Gugat Pemerintah India atas Penghapusan Konten dalam Sengketa Sensor
- (Dok. Motor1).

Pemerintah India belum memberikan tanggapan langsung atas gugatan ini. Kementerian Teknologi Informasi mengarahkan permintaan komentar ke Kementerian Dalam Negeri, yang belum memberikan pernyataan resmi.

Gugatan ini menambah daftar sengketa hukum antara X dan pemerintah India terkait kebijakan penghapusan konten. Pada 2021, X, yang saat itu masih bernama Twitter, pernah terlibat dalam perselisihan serupa setelah menolak mematuhi perintah pemerintah untuk menghapus cuitan terkait protes petani. Meskipun akhirnya mematuhi perintah tersebut, perusahaan tetap mengajukan tantangan hukum terhadap kebijakan tersebut.

Sidang awal kasus ini telah berlangsung di Pengadilan Tinggi Karnataka, tetapi belum ada keputusan akhir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Maret.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Techno
  • Elon Musk
  • india

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE