Viral Pria Tendang Wanita di Senayan City, Polisi Ungkap Alasan Sebenarnya

RS (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City. Polisi menyebut aksi tersebut terjadi karena pelaku merasa terganggu saat duduknya terhalang korban.

Viral Pria Tendang Wanita di Senayan City, Polisi Ungkap Alasan Sebenarnya
Polisi mengungkap alasan RS menendang wanita di food court Senayan City. Tersangka disebut merasa terganggu dan bukan karena korban hendak mencuri. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polisi mengungkap alasan RS (43) menendang wanita berinisial TL di area food court Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan karena RS merasa terganggu saat posisi duduknya terhalang oleh korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan informasi yang menyebut korban hendak mencuri atau melakukan aksi copet tidak benar. Polisi menyebut motif penendangan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik berkaitan dengan perasaan terganggu yang dirasakan RS ketika korban berada di sekitar tempatnya duduk.

"Berita bohong itu (isu copet). Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Kronologi Pria Tendang Wanita di Food Court

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di food court Mal Senayan City. Kejadian kemudian menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan aksi penendangan beredar di media sosial.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan korban saat itu sedang mengantre untuk membeli makanan. Di sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk dan kemudian secara tiba-tiba melakukan penendangan terhadap korban.

"Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba," jelas Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/9).

Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan. Setelah bangkit, korban terlihat kebingungan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

RS Kini Berstatus Tersangka

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga menetapkan RS sebagai tersangka. Pria berusia 43 tahun itu dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Atas sangkaan tersebut, RS terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendalami kejadian serta memeriksa informasi yang berkaitan dengan aksi penendangan terhadap korban.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena aksi RS terekam kamera CCTV dan videonya kemudian tersebar luas di media sosial. Polisi memastikan informasi mengenai motif pelaku perlu merujuk pada hasil pemeriksaan penyidik, bukan kabar yang beredar tanpa dasar.

Polisi Ungkap Kondisi RS

Selain mengungkap alasan penendangan, polisi juga menyampaikan kondisi sosial RS berdasarkan hasil pemeriksaan. Budi Hermanto mengatakan RS saat ini masih tinggal bersama orang tuanya dan tidak memiliki pekerjaan.

"Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," kata Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (20/9/2026).

Informasi tersebut disampaikan polisi sebagai bagian dari keterangan mengenai latar belakang tersangka setelah proses pemeriksaan dilakukan. Polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penetapan RS sebagai tersangka, proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap TL terus berjalan. Polisi juga menegaskan bahwa isu korban merupakan pencopet yang disebut sebagai alasan penendangan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE