Ini Rincian Biaya Terbaru Lepas Status WNI hingga Pemulihan Kewarganegaraan di 2026, Mulai Rp500 Ribu hingga Rp5 Juta
Penyesuaian Tarif PNBP Kementerian Hukum di Era Presiden Prabowo: Intip Rincian Biaya Naturalisasi hingga Pemulihan Kewarganegaraan
JAKARTA, GENVOICE.ID -Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan regulasi anyar yang mengatur penyesuaian tarif bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kewarganegaraan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepas status kewarganegaraannya kini dipatok biaya sebesar Rp5 juta.
Kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini hadir sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika ekonomi terkini serta perubahan nomenklatur kementerian. Regulasi anyar ini dijadwalkan mulai berlaku efektif 30 hari sejak diundangkan.
Bagi Gen yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai rincian biaya administrasi hukum kewarganegaraan terbaru, berikut adalah rangkuman lengkap yang disajikan secara transparan.
Rincian Tarif Baru Administrasi Kewarganegaraan 2026
Seluruh pendapatan dari permohonan layanan ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rincian tarif layanan administrasi kewarganegaraan berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026:
-
Pelepasan Status WNI atas Keinginan Sendiri: Permohonan Surat Keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden RI dikenakan biaya sebesar Rp5.000.000.
-
Penerbitan SK Kehilangan Kewarganegaraan: Setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan RI dikenakan tarif Rp3.500.000.
-
Memperoleh Kembali Status WNI: Pengajuan permohonan untuk menjadi WNI kembali (pemulihan status) dipatok biaya Rp1.000.000.
-
SK Tetap Menjadi WNI: Permohonan surat keputusan untuk mempertahankan status WNI dikenakan tarif Rp1.000.000.
-
Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan biaya Rp500.000 per permohonan.
Alasan Pemerintah Mengubah Aturan dan Tarif PNBP
Penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 ini secara otomatis mencabut dan menggantikan aturan lama yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk merespons perubahan nomenklatur dari Kemenkumham menjadi Kementerian Hukum (Kemenkum).
Selain perubahan struktur kementerian, pemerintah mempertimbangkan ratusan jenis tarif PNBP di mana sebagian besarnya dipertahankan dan sebagian lainnya mengalami penyesuaian. Faktor perkembangan kondisi ekonomi nasional serta dinamika kebutuhan hukum masyarakat menjadi landasan utama di balik pembaruan besaran tarif ini.
Penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026 menandai era baru dalam pengelolaan tata kelola administrasi hukum dan kewarganegaraan di Indonesia. Penetapan biaya sebesar Rp5 juta untuk pelepasan status WNI serta penyesuaian tarif permohonan lainnya mencerminkan komitmen pemerintah dalam menata ulang layanan hukum yang adaptif terhadap kondisi ekonomi terkini.
Bagi masyarakat maupun diaspora yang berencana melakukan pengurusan dokumen status kewarganegaraan, penting untuk mencermati rincian tarif resmi ini agar proses administrasi di Kementerian Hukum dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!