Diduga Ditahan Sejak 2023, Ardhito Pramono Layangkan Gugatan Wanprestasi ke Sony Music: Klaim Rugi Rp5,7 Miliar
Dugaan Wanprestasi dan Estimasi Kerugian Rp5,7 Miliar
JAKARTA, GENVOICE.ID - Konflik hukum mengenai transparansi tata kelola hak cipta dan pendistribusian royalti musik di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Kasus terbaru melibatkan musisi kenamaan Ardhito Pramono yang mengambil langkah tegas dengan menggugat label rekaman multinasional, PT Sony Music Entertainment Indonesia.
Gugatan yang dilayangkan ke ranah hukum ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran kesepakatan tata kelola hak ekonomi atas karya-karya populer ciptaannya.
Latar Belakang Gugatan dan Klaim Kerugian Materiil
Musisi Ardhito Pramono secara resmi melayangkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum ini diambil setelah pihak Ardhito menilai adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan serta pembagian royalti yang menjadi haknya sebagai pencipta lagu.
Melalui kuasa hukumnya, Adityo Ramadhan, pelantun lagu Waking Up Together With You tersebut mengklaim telah mengalami kerugian finansial yang nilainya mencapai Rp5,7 miliar. Total akumulasi kerugian materiil tersebut dihitung sejak dugaan pelanggaran kontrak atau wanprestasi mulai terjadi pada tahun 2023 lalu.
Dua Poin Utama Dugaan Wanprestasi Pihak Label
Pihak kuasa hukum Ardhito membeberkan bahwa gugatan yang diajukan berfokus pada dua poin substansial terkait pengelolaan karya musik kliennya oleh PT Sony Music Entertainment Indonesia:
-
Menahan Pembayaran Royalti: Pihak label diduga kuat menahan hak royalti atas lagu-lagu karya Ardhito sejak tahun 2023 hingga saat ini tanpa memberikan alasan tertulis maupun dasar argumentasi yang sah secara hukum.
-
Lisensi Internasional Tanpa Pembagian Hak Ekonomi: Sony Music diduga telah memberikan izin lisensi sinkronisasi (synchronization license) untuk penggunaan lagu-lagu Ardhito dalam beberapa judul serial televisi yang tayang di Korea Selatan. Pengurusan izin tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Sony Korea dan lembaga manajemen kolektif Korea Selatan (KOMCA), namun tanpa menyalurkan pembayaran kompensasi atau hak ekonomi sedikit pun kepada Ardhito selaku pencipta lagu.
Upaya Buntu Sebelum Jalur Pengadilan
Sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan resmi ke pengadilan, kubu Ardhito mengklaim telah menempuh berbagai cara kekeluargaan untuk menyelesaikan polemik ini secara damai. Pihak Ardhito tercatat telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada PT Sony Music Entertainment Indonesia.
Namun, upaya negosiasi dan iktikad baik untuk mencapai titik temu selalu menemui jalan buntu karena dinilai tidak mendapatkan tanggapan yang kooperatif dari pihak kuasa hukum label.
Jadwal Persidangan dan Kehadiran Ardhito di PN Jakarta Pusat
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bidang Perdata, Sunoto, mengonfirmasi bahwa pendaftaran gugatan perdata tersebut telah resmi diterima pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan nomor register perkara 577/Pdt.G/2026.
Berdasarkan jadwal resmi dari pihak pengadilan, sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB dengan agenda awal berupa pemeriksaan legalitas para pihak. Pada sidang awal tersebut, Ardhito akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya, namun ia dipastikan bakal hadir secara langsung saat memasuki tahap mediasi resmi.
Sengketa hukum antara Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia menjadi cerminan pentingnya transparansi dalam hubungan kerja sama antara musisi dan pihak label rekaman.
Kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi momentum perbaikan bagi ekosistem industri musik nasional, khususnya dalam hal perlindungan hak cipta dan akuntabilitas pengelolaan royalti para pekerja seni di Indonesia.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!