Sidang Ammar Zoni Bongkar Cara Edarkan Sabu dari Rutan, Pakai Aplikasi yang Mirip BBM

Sidang Ammar Zoni Bongkar Cara Edarkan Sabu dari Rutan, Pakai Aplikasi yang Mirip BBM
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Sidang kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali membuka fakta mengejutkan.

Aktor yang kini berstatus terdakwa itu disebut ikut mengedarkan sabu dari dalam Rutan Salemba dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan bernama Zangi.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lain menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk peredaran narkotika di dalam rutan.

Awalnya, jaksa penuntut umum menyinggung keterangan dalam berita acara pemeriksaan terkait penggunaan aplikasi dalam transaksi narkotika. Saat ditanya aplikasi apa yang digunakan, Randi dengan tegas menyebut Zangi. Menurutnya, aplikasi tersebut memiliki fungsi komunikasi yang mirip dengan BlackBerry Messenger atau BBM, yang memungkinkan para penggunanya saling berkomunikasi secara langsung.

Jaksa kemudian mendalami peran aplikasi tersebut dalam aktivitas para terdakwa. Randi menjelaskan, Zangi digunakan untuk mengatur peredaran narkotika, termasuk komunikasi dengan Andre, sosok yang diduga sebagai sumber narkoba dan kini masih berstatus buron. Ketika ditanya apakah komunikasi itu berkaitan dengan transaksi pengambilan atau penjualan barang haram, Randi menjawab singkat namun jelas: untuk mengedarkan.

Dalam persidangan, Randi juga mengungkap bahwa polisi sempat memeriksa ponsel milik para terdakwa. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, aplikasi Zangi sudah dihapus dari seluruh perangkat. Meski begitu, para terdakwa mengakui bahwa mereka memang menggunakan aplikasi tersebut. Randi menambahkan, seluruh terdakwa diketahui memiliki smartphone.

Sidang hari itu menghadirkan lima saksi, terdiri dari tiga anggota kepolisian dan dua pegawai rutan. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan peredaran narkotika yang dilakukan dari balik jeruji besi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar Ammar Zoni menjalani persidangan secara langsung. Keputusan ini diambil setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan sidang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.00 WIB di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang offline hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya. Sementara itu, terdakwa Ade Candra Maulana mengikuti persidangan secara daring karena alasan kesehatan. Ade diketahui menderita tuberkulosis sehingga dikhawatirkan dapat menularkan penyakit jika harus berpindah dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta.

Kasus ini kembali menyorot lemahnya pengawasan di dalam rutan, sekaligus memperlihatkan bagaimana teknologi komunikasi bisa disalahgunakan, bahkan dari balik penjara.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE