JAKARTA, GENVOICE.ID - Setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, sejumlah regulasi baru muncul untuk menata ruang digital Indonesia agar lebih aman dan berpihak pada masyarakat.
Dilansir dari Antara, Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menilai langkah-langkah ini menunjukkan arah kebijakan yang makin tegas dalam melindungi pengguna, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.
"Sudah ada ketegasan posisi negara untuk mengatur para pengembang platform digital," ujar Firman.
Ia mencontohkan lahirnya PP Tunas dan sistem klasifikasi game nasional sebagai bentuk konkret dari komitmen negara dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 resmi disahkan pada 28 Maret 2025 dan memuat aturan khusus tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik. Regulasi ini menuntut platform digital untuk proaktif menyediakan sistem penyaringan dan perlindungan dari konten berbahaya yang bisa diakses anak-anak.
Tidak berhenti di situ, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga memperkenalkan Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem klasifikasi game pertama di Asia Tenggara. Sistem ini akan berlaku efektif mulai 2026 dan mengatur penempatan label usia mulai dari 3+ hingga 18+ pada setiap game yang dirilis di Indonesia.
Firman menilai pendekatan regulasi yang menitikberatkan tanggung jawab pada platform, bukan semata-mata pada pengguna, merupakan langkah yang tepat.
"Kondisi masyarakat Indonesia tidak semuanya punya akses literasi digital yang memadai, jadi regulasi ini menjembatani kesenjangan itu," jelasnya.
Namun, Firman juga menggarisbawahi bahwa aturan yang sudah ada harus dibarengi dengan pengawasan dan penegakan yang tegas. Tanpa itu, regulasi hanya akan jadi simbol tanpa dampak nyata.
"Kalau undang-undangnya sudah ada tapi tidak ditegakkan, tentu tidak akan berguna," tegasnya.
Ia juga menyebut perlunya peningkatan tanggung jawab platform dalam konteks teknologi yang terus berkembang, seperti kecerdasan buatan (AI). Firman berharap aturan terkait AI yang kini masih dalam tahap finalisasi bisa menekankan kewajiban pengembang untuk membedakan konten buatan AI dengan konten dari kreator manusia, demi mencegah disinformasi di ruang digital.
Selain itu, Firman juga menyoroti pentingnya kehadiran lembaga pengawasan perlindungan data pribadi. Meskipun Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan sejak 2022, kebocoran data masih terus terjadi. Hal ini menurutnya disebabkan oleh belum adanya sistem pengawasan yang ideal, karena lembaga pengawas PDP hingga kini belum terbentuk.
"Lembaga itu seharusnya menjadi kelengkapan dari undang-undangnya. Harapannya bisa segera diwujudkan agar tidak terus-menerus terjadi penyalahgunaan data, seperti oleh peretas atau pinjol ilegal," tutup Firman.
Secara keseluruhan, Firman menilai penataan ruang digital di era pemerintahan Prabowo menunjukkan progres positif, tapi keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh seberapa serius negara menegakkan dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!