Waspada! Abaikan Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Masuk Penjara
JAKARTA, GENVOICE.ID - Buat pengendara motor, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar hiasan, melainkan identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang sesuai aturan hukum. Meski begitu, di jalanan kita masih sering menjumpai pengendara yang sengaja melepas, menutupi, memodifikasi, bahkan tidak memasang pelat sama sekali. Padahal, tindakan ini bisa berujung bukan hanya tilang, tapi juga kurungan penjara.
Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar
Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, siapa pun yang mengemudikan kendaraan tanpa pelat nomor resmi atau menggunakan pelat yang tidak sesuai standar, terancam hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Situasi akan lebih serius jika pelat nomor dipalsukan atau digunakan untuk tujuan manipulatif, misalnya untuk menghindari tilang elektronik (ETLE). Pasal 263 dan 266 KUHP mengatur hukuman yang jauh lebih berat: pidana penjara hingga 6 tahun.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak tegas. Mengutip dari OtoRider, Minggu (17/8), ia menyebut masih banyak pengendara yang salah menempatkan pelat, seperti motor yang memasangnya di samping, atau mobil yang menaruh pelat di dashboard. Menurutnya, semua itu akan menjadi sasaran penertiban.
Aturan yang Harus Dipatuhi
Polisi juga mengingatkan agar pengendara tidak hanya memasang pelat nomor di satu sisi saja, serta menghindari pelat nomor yang ditutup mika gelap, stiker, atau aksesori lain yang membuatnya sulit terbaca. "Penggunaan pelat nomor harus sesuai peruntukannya. Dalam waktu dekat, kami akan fokus menindak motor yang tidak memasang pelat belakang atau memakai pelat non-standar," jelas Ojo.
Tips Agar Terhindar dari Masalah Hukum
-
Selalu pasang pelat nomor di depan dan belakang. Pastikan posisinya lurus, jelas, dan tidak terhalang.
-
Gunakan pelat nomor asli. Hanya Samsat yang berwenang mengeluarkan pelat resmi. Hindari modifikasi dengan desain unik atau cetakan sendiri.
-
Jangan ubah bentuk huruf atau angka. Aksesori tambahan bisa membuat pelat sulit terbaca kamera ETLE.
-
Segera ganti bila hilang atau rusak. Laporkan ke kepolisian agar mendapatkan pengganti resmi.
-
Jangan lepas pelat untuk menghindari tilang. Tindakan ini justru berpotensi menyeret ke ranah pidana.
Mematuhi aturan pelat nomor bukan hanya soal administrasi, tapi juga keamanan hukum. Dengan ketegasan polisi yang kini semakin ditingkatkan, pengendara sebaiknya tak lagi memandang remeh urusan pelat nomor.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!