Ngeri! Bocah 7 Tahun Disiksa oleh Pasangan Sejenis Sang Ibu, Ternyata Ini Motif Dibaliknya

5 Fakta Mengejutkan di Balik Penyiksaan Brutal Anak 7 Tahun

Ngeri! Bocah 7 Tahun Disiksa oleh Pasangan Sejenis Sang Ibu, Ternyata Ini Motif Dibaliknya
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. - (Dok. Unsplash.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus penyiksaan yang menimpa bocah 7 tahun berinisial MK di Jakarta Selatan akhirnya mulai terungkap. Polisi berhasil menangkap dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu ibu kandung korban, SNK (42), dan pasangannya yang sering dipanggil "Ayah Juna", EF (40).

Yang bikin publik terkejut, pelaku utama, EF, ternyata seorang perempuan, pasangan sesama jenis dari ibu korban. Aksi penyiksaan ini sangat brutal, korban bahkan sampai dipukul pakai kayu, dibacok pakai golok, sampai disiram bensin dan air panas. Mengerikan!

Motif di Balik Kekejaman 'Ayah Juna' Terungkap

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa motif sementara pelaku melakukan penyiksaan ini karena merasa ada "beban" dan menganggap MK "nakal".

"Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal," ungkap Brigjen Nurul.

Meskipun begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan tindak kekerasan terhadap anak. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh psikolog forensik untuk mendalami motif asli dan alasan di balik penganiayaan dan penelantaran kejam ini.

Fokus Utama Polisi: Perlindungan Anak

Selain memproses hukum para pelaku, polisi juga fokus pada pemulihan psikologis MK dan saudara kembarnya, ASK. Banyak pertanyaan muncul, kenapa hanya MK yang jadi korban? Namun, polisi masih mendalami hal ini dengan hati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau trauma tambahan bagi anak-anak.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Sosial, Kementerian PPPA, dan lembaga terkait untuk memastikan kesehatan, pendidikan, dan pemulihan psikososial kedua anak ini terpenuhi dengan baik. "Proses hukum berjalan, tetapi perlindungan anak adalah prioritas utama kami," tegas Brigjen Nurul.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE