Geger di Jakut! ABG Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun, Motif Awal Ternyata karena Ditagih Utang

Terungkap: Pelaku ABG Cilincing Murka Usai Ditagih Utang Ibu Korban, Padahal Diiming-imingi Baju

Geger di Jakut! ABG Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun, Motif Awal Ternyata karena Ditagih Utang
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP). - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, ada kabar kriminal yang bener-bener bikin miris dan nggak habis pikir dari Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun (ABG) tega melakukan aksi sadis: membunuh dan mencabuli seorang anak perempuan berusia 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, mengungkap fakta awal yang mengejutkan. Pelaku nekat melakukan kejahatan keji ini setelah ia ditagih utang oleh ibu korban!

"Sementara (motif), dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dari pelaku, dia sempat ngutang ke ibu korban, ngutang-lah, terus sempet ditagih," ungkap Onkoseno.

Meskipun nominal utangnya belum diketahui pasti, polisi masih mendalami apakah ini motif utama. Tapi, yang pasti, pelaku memilih melakukan kekerasan fatal daripada membayar utangnya.

Modus Nggak Berakhlak: Iming-iming Baju

Aksi sadis ini dimulai pada Senin (13/10) di rumah pelaku di kawasan Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing. Pelaku menggunakan modus busuk: ia mengiming-imingi korban akan dibelikan baju dan mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil SIM.

Setelah korban ikut, yang terjadi selanjutnya adalah horor. Pelaku langsung membekap dan melilit korban menggunakan kabel hingga korban sesak dan tidak bernapas alias meninggal.

Lebih kejinya lagi, tindakan asusila (pencabulan) dilakukan pelaku setelah ia memastikan korban sudah tidak bernapas.

Nasib Pelaku

Warga sekitar yang mengetahui insiden ini langsung geram. Pelaku segera ditangkap oleh warga yang sempat melampiaskan kemarahan dengan menghajarnya, sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Pelaku yang berstatus ABG (anak di bawah umur) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak, demi menjamin hak-haknya sebagai anak di bawah umur.

Semoga kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang bahaya kekerasan dan pergaulan, Gen.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE