30 September Hari Libur Nasional, Benarkah Ditetapkan Presiden Untuk G30S/PKI?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, informasi soal hari libur nasional kembali ramai beredar di media sosial. Kali ini, sebuah unggahan di Facebook menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 30 September 2026 sebagai hari libur nasional. Disebutkan, kebijakan tersebut dibuat untuk memperingati peristiwa G30S/PKI sekaligus mengenang para korban tragedi tersebut.
Narasi itu disertai sebuah infografis yang menampilkan foto Presiden Prabowo dengan latar bendera Merah Putih. Di dalamnya terdapat tulisan "Pengumuman Resmi Pemerintah Republik Indonesia" yang seolah-olah membuat informasi tersebut terlihat seperti pengumuman resmi.
Unggahan tersebut tentu bisa membuat orang bertanya-tanya. Apalagi, tanggal 30 September memang memiliki kaitan dengan salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia. Kalau benar ditetapkan sebagai hari libur nasional, tentu akan menjadi perubahan besar dalam kalender nasional 2026.
Tapi jangan buru-buru percaya. Setelah informasi tersebut ditelusuri berdasarkan daftar resmi pemerintah, klaim mengenai 30 September sebagai hari libur nasional ternyata tidak benar.
Tidak Ada 30 September dalam Daftar Libur 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. Namun, tidak ada satu pun tanggal di bulan September yang masuk ke dalam daftar tersebut.
Artinya, 30 September 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tanggal tersebut juga tidak termasuk dalam jadwal cuti bersama tahun 2026.
Daftar hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah meliputi Tahun Baru, Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, Paskah, Hari Buruh Internasional, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Waisak, Hari Lahir Pancasila, Tahun Baru Islam, Proklamasi Kemerdekaan, Maulid Nabi Muhammad S.A.W., serta Kelahiran Yesus Kristus.
Sementara itu, jadwal cuti bersama 2026 juga sudah ditentukan untuk beberapa perayaan keagamaan. Tidak ada ketentuan yang menetapkan 30 September sebagai hari libur ataupun cuti bersama.
Infografis Bukan Pengumuman Resmi
Klaim yang beredar menjadi menyesatkan karena infografis tersebut dibuat seolah-olah merupakan pengumuman pemerintah. Padahal, berdasarkan daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2026, tidak ada keputusan yang menetapkan 30 September sebagai hari libur untuk memperingati G30S/PKI.
Dengan begitu, Gen perlu lebih hati-hati ketika menemukan informasi mengenai perubahan hari libur di media sosial. Tampilan yang mencantumkan foto pejabat, lambang negara, atau kalimat bernuansa resmi tidak otomatis berarti informasi tersebut berasal dari pemerintah.
Jadi, kalau Gen menemukan unggahan yang menyebut 30 September 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati G30S/PKI, informasi tersebut jangan langsung dipercaya atau disebarkan.
Berdasarkan penelusuran terhadap ketetapan pemerintah, 30 September 2026 bukan hari libur nasional dan bukan cuti bersama.
Klaim: Presiden tetapkan 30 September sebagai hari libur nasional memperingati G30S/PKI
Rating: Hoaks
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!