BPOM Rilis Daftar 12 Obat Alami Ilegal Mengandung Bahan Kimia Bahaya, Ada Racikan Sesak Napas!

Sanksi Hukum Pidana dan Denda Rp5 Miliar bagi Produsen Obat Bahan Alam Palsu

BPOM Rilis Daftar 12 Obat Alami Ilegal Mengandung Bahan Kimia Bahaya, Ada Racikan Sesak Napas!
Ilustrasi obat. - (Dok. Pinterest).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi merilis temuan terbaru mengenai 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti terkontaminasi bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Langkah tegas ini diambil setelah otoritas pengawas melakukan pemantauan intensif di lapangan serta di berbagai platform belanja daring. Produk herbal yang masuk dalam daftar hitam ini diketahui mencantumkan klaim penyembuhan yang sangat beragam, mulai dari mengatasi penyakit kulit, meredakan gangguan saluran pencernaan, hingga meringankan sesak napas.

Praktik kecurangan produsen nakal ini dinilai sangat berisiko memicu kerusakan organ vital tubuh karena masyarakat mengonsumsinya tanpa takaran resep yang jelas dari tenaga medis.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan zat kimia ke dalam ramuan tradisional merupakan bentuk penipuan konsumen berskala besar. Zat aktif seperti parasetamol, sildenafil sitrat, hingga deksametason sengaja diselipkan agar produk memberikan efek instan, padahal dampaknya sangat fatal bagi kesehatan jangka panjang.

Rincian Kandungan Kimia Terlarang dan Dampak Kesehatannya

Berdasarkan investigasi laboratorium yang dirilis oleh pihak BPOM, berikut adalah sebaran zat kimia berbahaya yang disalahgunakan dalam produk herbal tersebut:

  • Pemicu Serangan Jantung (Sildenafil Sitrat): Zat ini banyak disalahgunakan pada produk penambah stamina pria. Konsumsi tanpa pengawasan dokter berpotensi menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, serangan jantung, serta kerusakan hati.

  • Risiko Gangguan Hati (Parasetamol dan Mikonazol): Ditemukan pada produk pegal linu dan penyakit kulit. Zat ini dapat memicu kerusakan fungsi hati akut jika dikonsumsi melebihi dosis aman secara terus-menerus.

  • Efek Samping Steroid (Deksametason dan CTM): Zat kimia ini dicampurkan pada obat herbal berklaim sesak napas. Penggunaan secara sembarangan justru dapat memperburuk kondisi klinis pasien dan menunda penanganan medis yang tepat.

  • Zat Pelangsing dan Pencernaan (Sibutramin dan Famotidin): BKO ini diselipkan pada jamu penurun berat badan dan obat asam lambung ilegal yang dapat mengganggu sistem metabolisme tubuh.

Daftar 12 Produk Obat Bahan Alam Ilegal Temuan BPOM

Bagi masyarakat luas, disarankan untuk memeriksa kembali persediaan obat di rumah dan menghindari konsumsi 12 merek produk berikut:

  1. S Sepuluh

  2. Remurat 001

  3. Jamu Asam Urat Flu Tulang

  4. Kopi Badak Juooss

  5. Kopi Joss

  6. Kenzo

  7. Red Bull

  8. Codryceps Zhi Ke Bao Capsules

  9. Herbal Slim

  10. Sapu Jagat

  11. Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao

  12. Vall-Boon 606 Antacid Tablets

Sebagai langkah penegakan hukum, BPOM telah memerintahkan penarikan massal dan pemusnahan terhadap seluruh produk tersebut serta memblokir ribuan tautan penjualannya secara digital.

Para pelaku usaha yang nekat memproduksi atau mengedarkan produk berbahaya ini terancam sanksi berat sesuai Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda materi hingga Rp5 miliar.

Tindakan tegas BPOM dalam mengumumkan daftar 12 obat alami mengandung bahan kimia berbahaya ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh jargon "herbal instan".

Pemalsuan komposisi produk dengan menyelundupkan obat keras tanpa label merupakan ancaman serius yang merugikan hak konsumen atas jaminan kesehatan.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk suplemen maupun obat-obatan tradisional.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE