Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Penyiksaan ABK KM Maulana, 1 Orang Masih Diusut
Polisi masih mendalami satu orang lain yang alat buktinya belum lengkap.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru sesuai lokasi dugaan tindak pidana.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, polisi sebelumnya memeriksa 24 ABK yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap bukti yang ditemukan penyidik, sebanyak 18 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa dari 24 ABK itu diduga keras ada 19 orang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan," kata AKBP Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Namun, jumlah tersangka yang akhirnya ditetapkan berbeda dari dugaan awal. Setelah pemeriksaan dilakukan secara intensif, penyidik menetapkan 18 orang sebagai tersangka karena satu orang lainnya masih dalam proses pemenuhan alat bukti.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Alrasyidin mengatakan, satu orang yang sebelumnya masuk dalam dugaan sebagai tersangka belum ditetapkan karena penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti. Dengan demikian, dari 19 orang yang sebelumnya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, baru 18 orang yang resmi berstatus tersangka.
Ada Dua Perkara
Selain perkara dugaan penganiayaan, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan kasus empat ABK KM Maulana. Penanganan kedua perkara tersebut dilakukan oleh dua kepolisian berdasarkan lokasi terjadinya dugaan tindak pidana.
Polres Kepulauan Aru menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap para ABK. Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani perkara dugaan TPPO.
"Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru," ujar Alrasyidin.
Untuk perkara dugaan TPPO, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menemukan dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap dugaan perdagangan orang dalam kasus tersebut.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPO tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami oleh empat ABK.
"Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, segera akan kami tuntaskan," imbuhnya.
Penanganan dua perkara secara terpisah diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan penganiayaan maupun kemungkinan adanya unsur perdagangan orang dalam kasus KM Maulana. Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!