Pencari Kerja di Jakarta Bakal Gratis Naik TransJakarta hingga MRT, Ini Syaratnya!
Mulai 1 Januari 2027, Pemprov DKI berencana menambah enam golongan penerima Kartu Layanan Gratis, termasuk pencari kerja ber-KTP Jakarta.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar baik bagi warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas penerima Kartu Layanan Gratis (KLG), sehingga pencari kerja ber-KTP DKI Jakarta masuk dalam daftar masyarakat yang diusulkan bisa menikmati transportasi umum tanpa biaya.
Rencana tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Jika kebijakan ini direalisasikan, penerima yang memenuhi ketentuan bisa menggunakan layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis melalui program KLG.
Rencana perluasan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara Puncak Hari Perhubungan Nasional Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudra pada 29 September 2026. Pemerintah daerah berencana menambah jumlah golongan penerima KLG dari sebelumnya 15 menjadi 21 golongan.
"Dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan," kata Pramono, dikutip dari laman MetroTV News, Sabtu (10/10/2026).
Apa Itu Kartu Layanan Gratis?
Kartu Layanan Gratis atau KLG merupakan fasilitas yang memungkinkan kelompok masyarakat tertentu mengakses transportasi publik di Jakarta tanpa membayar tarif perjalanan. Selama ini, program tersebut telah mencakup 15 golongan penerima yang dinilai membutuhkan dukungan mobilitas.
Melalui rencana perluasan, jumlah penerima akan bertambah menjadi 21 golongan. Kebijakan ini ditujukan agar subsidi transportasi bisa menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Fasilitas yang direncanakan mencakup layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Namun, penerapan kebijakan tersebut tetap menunggu keputusan resmi pemerintah daerah serta aturan teknis yang akan mengatur persyaratan penerima.
Enam Golongan Tambahan Penerima KLG
Ada enam golongan yang diusulkan masuk dalam daftar penerima Kartu Layanan Gratis mulai 2027. Berikut rinciannya:
- Pendamping penyandang disabilitas, terutama mereka yang selama ini menanggung biaya tambahan saat mendampingi penyandang disabilitas menggunakan transportasi publik.
- Pencari kerja ber-KTP DKI Jakarta, dengan menunjukkan bukti verifikasi resmi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
- Pasien rujukan rutin, yang harus berulang kali berobat ke puskesmas atau RSUD dan memiliki keterbatasan ekonomi.
- Pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu, yang belum terjangkau program Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta, yang membutuhkan dukungan mobilitas untuk menjalankan kegiatan usaha.
- Korban bencana alam atau bencana sosial, yang masih berada dalam masa pemulihan.
Dari enam golongan tersebut, pencari kerja menjadi salah satu kelompok yang berpotensi mendapatkan manfaat langsung dari pengurangan biaya transportasi. Dengan adanya fasilitas ini, biaya perjalanan untuk mencari lowongan, mengikuti wawancara, maupun mengurus keperluan pekerjaan diharapkan bisa lebih ringan.
Pendamping Disabilitas Juga Bisa Gratis
Selain pencari kerja, perluasan KLG juga direncanakan mencakup pendamping penyandang disabilitas. Pramono menjelaskan bahwa pendamping nantinya akan memperoleh perlakuan yang sama dengan penyandang disabilitas dalam penggunaan layanan transportasi gratis.
"Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis. Diperlakukan sama dengan disabilitas," jelas Pramono.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya perjalanan bagi keluarga atau orang yang mendampingi penyandang disabilitas. Dengan begitu, akses terhadap transportasi publik bisa lebih mudah bagi kelompok yang membutuhkan bantuan dalam mobilitas sehari-hari.
Meski begitu, ketentuan mengenai dokumen pendukung, proses pendaftaran, dan mekanisme penggunaan KLG untuk enam golongan tambahan masih akan diatur lebih lanjut. Pramono menyebut persyaratan teknis akan dituangkan melalui peraturan gubernur.
Tarif Transportasi Juga Akan Disesuaikan
Bersamaan dengan rencana perluasan KLG, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan penyesuaian tarif TransJakarta, Transjabodetabek, dan LRT mulai 1 Januari 2027. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengatur subsidi agar lebih tepat sasaran, terutama dengan mengurangi subsidi bagi kelompok masyarakat yang dinilai mampu.
Menurut Pramono, rincian tarif resmi akan diumumkan setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Karena itu, besaran tarif baru maupun ketentuan lengkap penerima KLG masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah daerah.
"Jadi ada enam tambahan itu yang akan digratiskan. Mengenai angkanya, apakah sesuai dengan usulan DTKJ, Dewan Transportasi Kota, nanti akan diumumkan pada saatnya," ujar Pramono.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian subsidi yang selama ini diberikan kepada kelompok mampu akan dikurangi untuk memperkuat perlindungan bagi warga berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah menilai penyesuaian ini diperlukan agar dukungan anggaran transportasi dapat dimanfaatkan secara lebih tepat.
"Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi, sebenarnya subsidinya tinggi sekali masih, tetapi subsidinya kita kurangi," ungkap Pramono.
Bagi pencari kerja yang berdomisili di Jakarta dan memiliki KTP DKI, rencana ini menjadi kebijakan yang patut dipantau. Meski target penerapan telah disebutkan mulai 1 Januari 2027, masyarakat tetap perlu menunggu aturan resmi untuk mengetahui persyaratan, cara verifikasi, dan mekanisme memperoleh layanan gratis tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!