Jokowi Buka Suara soal Wacana Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK

Jokowi Buka Suara soal Wacana Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK
- (Dok. TIMES Indonesia).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan putranya tersebut.

Jokowi meminta seluruh pihak yang ingin menempuh upaya politik terhadap Gibran mengikuti mekanisme demokrasi dan aturan konstitusi yang berlaku.

"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).

Wacana pemakzulan Gibran muncul setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam perkara tersebut, MK tidak menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu permohonan yang diajukan adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan.

Meski permohonan tersebut tidak diterima, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sesuai ketentuan UU Pemilu.

Jokowi mengaku menghormati putusan MK beserta seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan dalam perkara tersebut.

"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," ujarnya.

Terkait persoalan pendidikan Gibran, Jokowi menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara dapat memiliki jenjang dan mekanisme yang berbeda. Ia mencontohkan sistem pendidikan di Indonesia yang terdiri dari SD, SMP, SMA, hingga pendidikan tinggi, sementara sejumlah negara memiliki jalur pendidikan lain, termasuk program pathway.

Menurut Jokowi, Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana. Karena itu, ia menilai putranya semestinya telah melewati jenjang pendidikan sebelumnya sebelum dapat melanjutkan ke perguruan tinggi.

"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya," kata Jokowi.

Dalam pertimbangannya, MK memang menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan pencalonan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan pertimbangan MK berdampak terhadap pencalonan Gibran pada Pilpres 2029, Jokowi menyerahkan keputusan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Ia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk menjalankan proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Jokowi juga enggan banyak berkomentar mengenai kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran kembali berpasangan pada Pilpres 2029. Menurutnya, pelaksanaan pemilu tersebut masih cukup lama.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE