Terbongkar! Modus Jual Makanan Kedaluwarsa di Tangsel, Pelaku Ubah Tanggal dan Gelar Bazar di Rumah

Terbongkar! Modus Jual Makanan Kedaluwarsa di Tangsel, Pelaku Ubah Tanggal dan Gelar Bazar di Rumah
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kamu harus makin waspada saat belanja di bazar! Soalnya, baru-baru ini Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi dua orang yang tega menjual makanan dan produk kebutuhan harian yang sudah kedaluwarsa ke masyarakat. Gak tanggung-tanggung, mereka bahkan bikin bazar rutin di lingkungan rumah demi melancarkan aksinya.

Kejadian ini terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Dua orang berinisial A (44) dan SA (49) ditangkap polisi setelah terbukti menjual produk yang sudah atau nyaris expired. Modus yang mereka gunakan adalah dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsa asli, lalu menjual barang-barang itu lagi seolah-olah masih layak konsumsi.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua pelaku biasa menggelar bazar setiap hari Rabu dan Sabtu di sekitar tempat tinggal mereka, tepatnya di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong.

"Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu (setiap seminggu) di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku," kata Ade Safri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Ternyata gak cuma lewat bazar, para pelaku juga menjual barang-barang kedaluwarsa itu ke pedagang kelontong dan pembeli perorangan. Wilayah sasarannya pun gak main-main: dari Serpong sampai Bogor.

"Pelaku menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut kepada pedagang kelontong di wilayah Bogor dan perorangan di wilayah Serpong dan Bogor," lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (4/7), setelah tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan para pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan tumpukan produk yang masa berlakunya telah lewat, namun sudah diakali dengan menghapus atau memodifikasi tanggal expired-nya.

Kedua pelaku kini harus berhadapan dengan pasal-pasal berat, mulai dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Kesehatan terbaru. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.


Gen, kejadian ini jadi pengingat keras buat kita semua supaya lebih teliti saat belanja, apalagi di bazar atau toko kelontong. Jangan sampai kamu jadi korban makanan kadaluarsa yang dikemas ulang seolah masih baru!

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE