BC Tahan Kontainer Milik MMS Bermuatan Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

BC Tahan Kontainer Milik MMS Bermuatan Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar
- (Dok. istimewa).

JAKARTA- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jaka Budi Utama, mengatakan berhasil menahan kontainer milik MMS di pelabuhan Tanjung Priok.

"Barang tersebut dilaporkan adalah fatty matter senilai Rp28,7 miliar sesuai dokumen awal, sehingga tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan terbatas (lartas)," katanya dalam konferensi pers, Kamis (6/11), .

Hasil pemeriksaan oleh Satgasus Polri, katanya, barang tersebut mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi kena ketentuan ekspor.

"Saat ini penanganan lebih lanjut sedang dilakukan. Ini sinergi hulu hilir Satgas nasional. Satgas PKH di bawah Presiden, memperkuat sisi hulu perizinan dan pengawasan lahan, serta konsolidasi sektor sawit. Kemenkeu-Ditjen Pajak dan Bea Cukai bersama Polri memperkuat hilir, yaitu pengawasan dan penindakan potensi penerimaan negara. Kolaborasi sangat krusial," papar Jaka.

Operasi gabungan Kemenkeu dengan Kepolisian RI (Polri) sukses mengamankan 87 kontainer bermuatan 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO), yaitu fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (6/11).

Total muatan dari 87 kontainer itu senilai Rp28,7 miliar itu disebut milik PT MMS. Menurut hasil operasi gabungan tersebut, fatty matter itu hendak diekspor namun diduga melakukan pelanggaran ekspor turunan CPO. Produk tersebut dikategorikan barang tidak kena bea keluar (BK) dan tidak termasuk larangan terbatas (lartas) ekspor.

Hasil Analisis

Disebutkan, penindakan tersebut mengacu pada hasil analisis Ditjen Pajak Kemenkeu, yang mana ditemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis (Fatty Matter) dan barang sesungguhnya (underinvoicing).

Sepanjang 2025, terdapat 25 Wajib Pajak (termasuk PT MMS) yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) senilai 2,08 triliun rupiah.

Selain kasus 87 kontainer ini, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu juga melakukan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dengan komoditas serupa atas 200 kontainer dengan berat 4.700 ton dengan nilai barang 63,5 miliar rupiah di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton senilai 14,1 miliar rupiah di Pelabuhan Belawan, Medan.

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE