Cara Cek Penerima BSU 2026: Ini Syarat dan Nominalnya

Cara Cek Penerima BSU 2026: Ini Syarat dan Nominalnya
- (Dok. Beranda Inspirasi).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah. Program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp12 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana penyaluran BSU 2026 setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

BSU 2026 menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2026. Pekerja yang memenuhi kriteria nantinya akan menerima bantuan yang disalurkan oleh pemerintah.

Jadwal Pencairan BSU 2026

Hingga awal Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan BSU 2026 secara nasional. Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mempersiapkan mekanisme teknis penyaluran bantuan.

Pekerja dapat memantau informasi terbaru melalui portal resmi Kemnaker dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi juga dapat ditanyakan kepada bagian HRD perusahaan masing-masing.

Selain itu, pemberitahuan terkait program dapat disampaikan melalui SMS, email terdaftar, serta kanal media sosial resmi Kemnaker. Masyarakat disarankan mengikuti informasi dari kanal resmi untuk menghindari informasi yang tidak sesuai.

Nominal BSU 2026

BSU 2026 direncanakan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan tersebut disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Dengan skema tersebut, total bantuan yang diterima setiap pekerja dalam satu kali pencairan mencapai Rp900.000.

Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk kuartal IV 2026 yang ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Syarat Penerima BSU 2026

Rincian resmi mengenai kriteria penerima BSU 2026 masih menunggu pengesahan regulasi terbaru pemerintah. Namun, jika mengacu pada ketentuan penyaluran BSU pada periode sebelumnya, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi acuan.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Kriteria tersebut masih mengacu pada skema sebelumnya dan bukan merupakan ketentuan final BSU 2026. Pemerintah dapat menetapkan atau menyesuaikan persyaratan melalui regulasi terbaru.

Cara Cek Penerima BSU 2026

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan melalui portal resmi Kemnaker setelah layanan pengecekan tersedia. Masyarakat dapat menggunakan NIK untuk mengetahui status kepesertaan.

Berikut cara mengeceknya:

  • Buka laman resmi BSU Kemnaker.

  • Gulir halaman hingga menemukan menu pengecekan status penerima.

  • Masukkan NIK dan data diri sesuai petunjuk.

  • Masukkan kode keamanan atau captcha.

  • Klik tombol "Cek Status".

  • Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima BSU.

Berdasarkan pantauan pada Sabtu (3/10/2026), laman BSU Kemnaker belum dapat diakses. Karena itu, pekerja yang ingin mengetahui perkembangan penyaluran BSU 2026 disarankan memantau portal dan kanal resmi Kemnaker secara berkala.

Informasi mengenai jadwal pencairan dan persyaratan final juga perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah mekanisme BSU 2026 ditetapkan.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE