Breaking News! Nikita Mirzani Resmi Ditahan Soal Kasus Pemerasan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Pola Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita ditahan dan terlihat keluar dari Polda Metro Jaya dengan baju tahanan berwana oranye setelah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/3).
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi," kata Kabid HUmas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," tambahnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan keduanya telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan bahwa Nikita Mirzani menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP, serta melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah. Akibat tindakan tersebut, korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
0 Comments





- Alika Shafira, Riri Chantika, Ahimsa, dan Band Capfish Meriahkan Program Musik Main-Main di Cipete
- Terungkap! Ini Penyebab Stok BBM Shell di Sejumlah SPBU Kosong Berhari-hari
- Danilla Riyadi Umumkan Sudah Resmi Nikah November 2024, Pamer Foto Cincin
- Kabar Duka, Penyanyi Lawas Emilia Contessa Meninggal Dunia
- DPR Desak Pemerintah Ambil Tindakan Nyata Soal Impor Singkong
- Harga Sembako Nggak Boleh Liar Selama Ramadan, Spekulan Siap-Siap Kena Sikat
- KPU Resmi Tetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih
- Virgo Record Comeback Lewat Lagu Religi di Ramadan, Siap Gaspol Lagi di Industri Musik Tanah Air
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!