Cikande Tercemar Cs-137, dari Udang Beku hingga Bangunan Warga, Berikut Kronologi Kasus!

Cikande Tercemar Cs-137, dari Udang Beku hingga Bangunan Warga, Berikut Kronologi Kasus!
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona khusus terdampak radiasi setelah ditemukannya paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Temuan ini mengemuka setelah Amerika Serikat menolak masuknya produk udang beku Indonesia yang terindikasi terkontaminasi zat berbahaya tersebut.

Peringatan awal datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) yang mengeluarkan imbauan publik agar tidak membeli maupun mengonsumsi udang beku asal Indonesia. Investigasi kemudian mengarah pada fasilitas industri darat di Cikande, bukan tambak atau laut sebagai dugaan awal.

Kasus ini mencuat setelah U.S. Customs and Border Protection (CBP) mendeteksi jejak radioaktif Cs-137 dalam kontainer udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods) yang hendak masuk pasar Amerika Serikat.

FDA kemudian menyelidiki lebih lanjut dan menemukan bahwa produk tersebut dianggap diproses, dikemas, atau disimpan dalam kondisi tidak higienis. Produk ini dinilai melanggar Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (FD&C Act) karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen.

Pemerintah Indonesia bergerak cepat melalui tim lintas kementerian yang melibatkan BAPETEN, BRIN, KLH/BPLH, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hasil penyelidikan memastikan bahwa sumber kontaminasi bukan berasal dari lingkungan perairan, melainkan dari proses pengemasan di fasilitas industri darat, termasuk di PT BMS.

Fokus penyelidikan akhirnya mengarah ke perusahaan logam bekas, PT Peter Metal Teknologi (PMT), yang diketahui menyimpan dan mendaur ulang logam scrap terkontaminasi Cs-137. Perusahaan ini kemudian ditetapkan sebagai lokasi penyimpanan sementara material radioaktif.

Pada 18 September 2025, BAPETEN memulai penanganan awal dengan mengukur volume material terkontaminasi, tingkat paparan radiasi, serta memetakan zona panas di area scrap dan fasilitas PT PMT.

Puncaknya, pada 23 September 2025, tim tanggap darurat dari BAPETEN bersama KLH, BRIN, dan Brimob memindahkan fisik sumber radioaktif Cs-137 ke tempat penyimpanan yang lebih aman. Dalam proses itu ditemukan bahwa sebagian material logam telah tersebar dan digunakan warga untuk membangun rumah, tanpa mengetahui bahayanya.

Sebagai respons, pemerintah memasang perimeter keamanan dan membatasi akses warga ke area terdampak guna mencegah penyebaran radiasi lebih lanjut.

Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA), paparan Cs-137 memiliki dua bentuk dampak:

1. Paparan Eksternal
Terkena radiasi dari luar tubuh dalam jumlah besar dapat menyebabkan luka bakar radiasi, penyakit radiasi akut, bahkan kematian.

2. Paparan Internal
Jika terhirup atau tertelan melalui makanan, air, atau udara, Cs-137 masuk ke jaringan lunak tubuh, terutama otot, dan memancarkan radiasi gamma dari dalam tubuh. Dampaknya bisa berupa kerusakan DNA dan peningkatan risiko kanker dalam jangka panjang.

Untuk mendeteksi kontaminasi internal, BAPETEN bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Puskesmas Cikande, RSUP Fatmawati, RS Kanker Dharmais, dan BRIN melakukan pemeriksaan kesehatan dengan metode Whole Body Counting (WBC) terhadap pegawai dan warga sekitar.

Bagi warga yang terbukti mengalami kontaminasi Cs-137, diberikan pengobatan dengan Prussian Blue, obat khusus yang berfungsi mengikat zat radioaktif dan membantu mengeluarkannya dari tubuh melalui sistem pencernaan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Penanganan Radiasi, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa Indonesia adalah korban dari masuknya logam bekas terkontaminasi, bukan pelaku pencemaran. Pemerintah juga memastikan bahwa produk ekspor lainnya tetap aman, karena kasus ini hanya terjadi secara lokal di satu titik, yaitu Cikande.

Selain itu, 14 kontainer scrap metal dari Filipina yang tidak mengantongi izin impor dan diduga terkontaminasi juga telah dikembalikan ke negara asal.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE