Investasi Bodong Terbongkar! 2 WNA Tiongkok Dideportasi Usai Kantongi Izin Tinggal Pakai Perusahaan Fiktif

Investasi Bodong Terbongkar! 2 WNA Tiongkok Dideportasi Usai Kantongi Izin Tinggal Pakai Perusahaan Fiktif
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kasus manipulasi izin tinggal lewat perusahaan fiktif kembali mencuat dan kali ini melibatkan dua warga negara Tiongkok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru aja mendeportasi dua WNA asal Tiongkok, yang ternyata cuma pura-pura jadi investor.


ZM dan ZY, dua WNA asal Tiongkok itu, diamankan petugas imigrasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menyamar sebagai investor, padahal perusahaan mereka nggak pernah beroperasi sama sekali.

"Kedua WNA ini langsung dideportasi ke negara asal karena sudah tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal," ungkap Widya Anusa Brata, Kasi Wasdakim Imigrasi Jakut, dilansir dari ANTARA.

Setelah dideportasi via Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (26/6), keduanya juga resmi dicekal selama enam bulan agar nggak bisa masuk lagi ke Indonesia, Gen.


ZM mengaku sebagai pemilik PT LSTTI, sebuah perusahaan yang katanya berdiri sejak April 2025 di Jakarta Selatan. Tapi setelah diselidiki lebih lanjut, kantor mereka ternyata cuma "virtual office" tanpa aktivitas apa pun. Bahkan tidak ada karyawan yang bekerja di sana.

ZM juga mengklaim telah menanam modal lebih dari Rp10 miliar. Tapi setelah ditangkap, angka itu langsung berubah drastis.

"Usai ditangkap, ZM mengaku hanya menanam modal sebesar Rp68 juta," ungkap petugas.

ZY juga sama. Ia tercatat sebagai pemilik PT DHI, sebuah perusahaan yang diklaim bergerak di bidang distribusi es krim dan besi baja. Tapi setelah diperiksa, lokasi kantornya di Pinangsia, Jakarta Barat, hanyalah ruko kosong empat lantai tanpa aktivitas usaha.


Langkah cepat juga diambil oleh Kementerian Investasi/BKPM yang menyatakan bahwa PT LSTTI dan PT DHI adalah perusahaan fiktif. Artinya, mereka nggak lagi punya sponsor legal untuk tinggal di Indonesia.

Hal ini memperkuat keputusan Imigrasi Jakarta Utara untuk segera mendeportasi ZM dan ZY.

"Jika izin perusahaan tidak ada maka mereka tidak memiliki sponsor dan izin tinggal mereka di Indonesia tidak ada lagi," lanjut Widya.


Dari hasil pemeriksaan lengkap, diketahui bahwa ZM dan ZY mengakali sistem demi bisa tinggal lebih lama di Indonesia dengan kedok investor. Mereka pun dijerat Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pelaku membuat perusahaan fiktif itu demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan mudah," jelas pihak Imigrasi.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE