Mulai 1 November BPJS PBI Desil 6-10 Dinonaktifkan? Ini Kata BPJS Kesehatan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar mengenai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan kategori desil 6 hingga 10 yang disebut akan dinonaktifkan mulai 1 November 2026 tengah ramai dibicarakan di media sosial. Informasi tersebut beredar melalui Threads dan sejumlah platform lainnya hingga membuat masyarakat mempertanyakan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam informasi yang beredar, peserta PBI pada desil 6-10 disebut berpotensi mengalami penonaktifan apabila dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Sejumlah warganet juga membagikan tangkapan layar pemberitahuan mengenai status kepesertaan JKN yang tercatat tidak aktif.
Kabar tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sistem pendataan berdasarkan desil. Sebagian warganet bahkan mempertanyakan akurasi hasil pendataan yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan.
"Bukannya survei desil banyak yang ngawur ya?" komentar salah satu netizen dalam utas Threads yang ramai dibahas.
BPJS Kesehatan Jelaskan soal Data Desil
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penetapan desil bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. Data tersebut berasal dari pemerintah atau kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan data penerima bantuan.
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan menerima data dari instansi terkait untuk kemudian melakukan pemutakhiran kepesertaan. Proses tersebut dilakukan secara berkala agar data peserta yang tercatat sesuai dengan informasi terbaru yang diterima dari kementerian atau lembaga berwenang.
"Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima," kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Dengan mekanisme tersebut, perubahan status kepesertaan bukan ditentukan berdasarkan keputusan sepihak dari BPJS Kesehatan. Status peserta mengikuti data yang disampaikan oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam menentukan penerima bantuan.
Peserta Diminta Cek Status Kepesertaan
Rizzky mengingatkan masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN secara berkala, terutama bagi peserta yang menggunakan skema PBI. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah kartu JKN masih aktif sebelum peserta membutuhkan layanan kesehatan.
Pengecekan status dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat menggunakan layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165 atau menghubungi Care Center 165.
Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada peserta PBI. Seluruh peserta JKN juga disarankan memastikan status kepesertaan masing-masing agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Bagaimana Jika BPJS PBI Dinonaktifkan?
Peserta yang status PBI-nya berubah menjadi tidak aktif tetapi masih membutuhkan bantuan dapat melaporkan kondisinya kepada pemerintah setempat. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut.
Bagi peserta yang sedang mengalami kondisi kesehatan tertentu, laporan dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung. Salah satunya adalah surat keterangan yang membuktikan kondisi kesehatan peserta apabila memang sedang membutuhkan bantuan.
"Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke dinas sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan," jelas Rizzky.
Peserta yang merasa status kepesertaannya dinonaktifkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan laporan melalui instansi pemerintah terkait. Data tersebut kemudian dapat diperiksa kembali sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Jangan Tunggu Sakit untuk Cek Status BPJS
Kabar mengenai penonaktifan peserta PBI desil 6-10 mulai 1 November 2026 membuat masyarakat perlu lebih aktif memastikan status kepesertaan masing-masing. Perubahan status kepesertaan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data yang diterima BPJS Kesehatan dari kementerian atau lembaga yang berwenang.
Karena itu, peserta sebaiknya tidak menunggu sampai membutuhkan pengobatan untuk mengetahui status kepesertaannya. Pengecekan secara berkala dapat membantu peserta mengetahui lebih awal apabila terdapat perubahan pada status JKN.
Jika status kepesertaan tidak aktif sementara peserta masih membutuhkan bantuan, masyarakat dapat segera menghubungi pemerintah setempat melalui kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial. Dengan begitu, kondisi peserta dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.