Direktur Mecimapro Ditahan, Melani Jadi Tersangka Penggelapan Dana Miliaran Rupiah
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar mengejutkan dari dunia promotor konser. Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, yaitu Fransiska Dwi Melani (akrab disapa Melani), kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya!
Melani diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dana miliaran rupiah milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Kasus ini sudah dilaporkan sejak 10 Januari 2025 lalu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, memastikan bahwa Melani sudah ditahan dan saat ini kasusnya sedang memasuki Tahap I (pelengkapan berkas). Berkas perkara sedang diteliti jaksa dan diharapkan dalam waktu dekat bisa P21 (dinyatakan lengkap) agar bisa segera disidangkan.
Berawal dari Konser TWICE
Perkara ini ternyata berawal dari kerja sama untuk konser TWICE di Jakarta pada tahun 2023. Menurut perwakilan kuasa hukum PT MIB, Melani diduga tidak menjalankan perjanjian dan malah menipu serta menggelapkan dana investasi yang diberikan oleh PT MIB.
Pihak pelapor (PT MIB) sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebelum lapor polisi, Gen. Tapi sayangnya, Melani sama sekali tidak merespons tawaran tersebut.
Setelah langkah damai diacuhkan, PT MIB mengirim somasi untuk meminta pengembalian dana investasi. Namun, somasi itu juga tidak direspons. Setelah semua upaya gagal, akhirnya PT MIB membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Fransiska Dwi Melani diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Perbuatan Curang dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kuasa hukum PT MIB mengaku sangat mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini, dan berharap proses hukum berjalan transparan demi keadilan kliennya.
Dengan penetapan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan, kasus penggelapan dana miliaran rupiah yang dilaporkan oleh PT MIB kini memasuki Tahap I di kejaksaan.
Perkara yang berawal dari kerja sama konser TWICE ini diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP.
Status Direktur Mecimapro yang menjadi tersangka ini menambah daftar panjang kasus hukum di industri promotor konser.