Junta Myanmar Akhiri Status Darurat Jelang Pemilu yang Disebut Penuh Rekayasa

Genvoice.id | 31 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah militer Myanmar secara resmi mengakhiri status darurat nasional yang telah diberlakukan sejak kudeta 2021. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menjelang pemilihan umum yang direncanakan berlangsung pada Desember 2025 - namun menuai penolakan luas dari kelompok oposisi dan kritik tajam dari komunitas internasional.

Status darurat selama lebih dari tiga tahun telah memberi kekuasaan penuh kepada panglima militer Min Aung Hlaing atas lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kudeta yang menjatuhkan pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi memicu perang saudara yang terus berkecamuk dan menelan ribuan korban jiwa.

Kini, Min Aung Hlaing mempromosikan pemilu sebagai "jalan keluar" menuju demokrasi multipihak. "Status darurat resmi dihentikan hari ini agar negara dapat menyelenggarakan pemilu," ujar juru bicara junta, Zaw Min Tun, melalui pesan suara yang dibagikan kepada media.

Namun, banyak pihak meragukan keabsahan proses pemilu tersebut. Kelompok oposisi, termasuk para anggota parlemen yang digulingkan, menyatakan akan memboikot pemilu. Seorang ahli PBB bulan lalu menyebut pemilihan ini sebagai "penipuan" yang hanya dimaksudkan untuk memperkuat kekuasaan militer.

Dalam pidato yang dimuat oleh media pemerintah Global New Light of Myanmar, Min Aung Hlaing menggambarkan pemilu sebagai "babak kedua" dari rencana militer. Ia diperkirakan akan tetap memegang kekuasaan melalui jabatan presiden atau panglima tertinggi, memperpanjang dominasinya atas negara tersebut.

Meski belum ada tanggal pasti, partai-partai politik mulai didaftarkan, dan pelatihan penggunaan mesin pemungutan suara elektronik telah dilakukan. Namun, pemilu ini diprediksi hanya menjangkau sebagian wilayah Myanmar karena konflik bersenjata yang masih berlangsung.

Sensus penduduk tahun lalu mencatat lebih dari 19 juta orang-hampir 40% populasi-tidak terdata karena alasan keamanan. Kondisi ini menyoroti terbatasnya akses pemerintah militer ke wilayah yang dikuasai kelompok pemberontak.

Sebagai antisipasi terhadap potensi sabotase, junta menetapkan aturan baru dengan hukuman hingga 10 tahun penjara bagi siapa pun yang dianggap berupaya mengganggu proses pemilu. Bahkan, mereka kini menawarkan uang tunai kepada para pejuang bersenjata yang mau menyerahkan diri menjelang pemungutan suara.

Dengan oposisi yang menolak ikut serta dan situasi keamanan yang jauh dari stabil, pemilu Myanmar Desember mendatang tampaknya akan berlangsung di bawah bayang-bayang konflik, sensor, dan legitimasi yang dipertanyakan.