Polisi Ungkap Fakta Kematian Influencer Lula Lahfah, Tabung N₂O Ditemukan tapi Tak Ada Unsur Pidana

Genvoice.id | 31 Jan 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Meninggalnya influencer Lula Lahfah menjadi sorotan luas publik hingga membuat berbagai spekulasi muncul terkait penyebab kematiannya, termasuk dugaan penggunaan gas nitrous oxide atau N₂O.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian membeberkan hasil penyelidikan melalui konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah menjelaskan kronologi awal penemuan jenazah Lula di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026. Saat itu, kamar Lula ditemukan dalam kondisi terkunci dari dalam. Asisten rumah tangga (ART) yang curiga karena tidak ada aktivitas sejak sehari sebelumnya kemudian meminta bantuan petugas sekuriti dan engineering apartemen.

Dengan izin ART, pintu akhirnya dibuka secara paksa. Setelah pintu terbuka, Lula ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia dan terbujur kaku di dalam kamar.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, polisi menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Penyelidikan pun resmi dihentikan karena dinilai telah dilakukan secara maksimal.

"Kami tidak menemukan adanya peristiwa pidana. Penyelidikan dihentikan karena hasil pemeriksaan sudah cukup," ujar Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memaparkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Salah satunya adalah tabung berwarna pink yang diduga berisi gas nitrous oxide (N₂O). Menurut penyidik, tabung tersebut ditemukan dalam kondisi kosong. Namun, berdasarkan pemeriksaan pembanding dari produk dengan merek dan produksi yang sama, tabung tersebut memang mengandung N₂O.

Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa barang bukti yang ditemukan, termasuk tabung gas, sprei, kapas, dan tisu yang diduga terdapat bercak darah, merupakan milik Lula Lahfah. Selain tabung gas, penyidik juga menemukan sejumlah obat-obatan, di antaranya citalopram, diethylpropion, sulpiride, mepivacaine, encainide, paromomycin, dan clozapine, serta belasan item lain seperti liquid, pods, dan kotak obat.

Meski demikian, polisi menyatakan penyebab pasti kematian Lula tidak dapat disimpulkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan hal itu disebabkan tidak dilakukannya autopsi terhadap jenazah. Keputusan tersebut diambil oleh pihak keluarga karena tidak melihat adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh Lula.

"Tanpa autopsi, kami tidak bisa memastikan akibat atau penyebab kematian," kata Budi.

Terkait surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh sebuah klinik di Depok, dokter yang memeriksa Lula, dr. Rizki Nirwandhi Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui layanan home care. Karena izin praktiknya terdaftar di Depok, surat keterangan kematian diterbitkan atas nama klinik tersebut meski lokasi kejadian berada di Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan turut memberikan penjelasan terkait gas nitrous oxide. Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI menegaskan bahwa penggunaan N₂O untuk keperluan kesehatan hanya diperbolehkan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit. Dalam dunia medis, gas ini digunakan sebagai anestesi dan analgesik dalam prosedur tertentu.

Kemenkes juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan gas medis N₂O merupakan isu serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat hingga berujung pada kematian. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan gas tersebut di luar peruntukan medis yang semestinya.