Tegur Soal Antrean, Kasir Diludahi Dosen ASN: Berujung Laporan Polisi dan Pemecatan

Genvoice.id | 30 Dec 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Aksi meludah yang dilakukan seorang dosen ASN di Makassar berbuntut panjang. Amal Said, dosen yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar (UIM), resmi dilaporkan ke polisi dan diberhentikan dari kampus setelah meludahi seorang kasir swalayan yang menegurnya soal antrean.

Peristiwa ini terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (24/12) sekitar pukul 11.30 Wita. Kasir berinisial NI (21) mengaku menegur Amal Said karena dianggap menerobos antrean saat hendak membayar belanjaan.

Kasir NI menceritakan, saat itu ia tengah melayani pelanggan lain ketika melihat Amal tampak gelisah di depan antrean. Ia kemudian menegur dengan sopan agar Amal kembali mengantre di barisan belakang. Teguran tersebut justru memicu kemarahan.

Menurut pengakuan NI, Amal langsung tersinggung, memarahi dirinya, bahkan melempar keranjang belanja. Amal juga menuding pelayanan kasir buruk dan sempat mengancam akan melapor ke atasan karena mengaku memiliki kenalan.

Dalam situasi tertekan, kasir NI akhirnya meminta maaf dan tetap melayani transaksi Amal demi menghindari konflik yang lebih panjang. Namun, situasi yang sempat mereda berubah drastis ketika Amal tiba-tiba meludahi kasir tersebut.

Ludah itu mengenai wajah, jilbab, dan pakaian kasir. Setelah transaksi selesai, Amal langsung pergi meninggalkan lokasi. Sementara NI yang masih syok bergegas ke toilet untuk membersihkan diri. Ia mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Di sisi lain, Amal Said membenarkan perbuatannya meludah, namun membantah tudingan menyerobot antrean. Ia mengklaim berpindah ke meja kasir yang kosong dan merasa tidak bersalah karena tidak ada konsumen lain di antrean tersebut.

Amal juga berdalih bahwa reaksinya muncul karena tersinggung oleh sikap staf swalayan. Ia menyebut tindakan meludah itu spontan dan menganggapnya sebagai reaksi manusiawi saat emosi, meski mengakui perbuatannya tidak benar. Ia juga mengklaim ludahnya tidak diarahkan ke wajah korban, melainkan mengenai bagian pakaian.

Kasus ini kini ditangani Polsek Tamalanrea. Amal Said dilaporkan atas dugaan penghinaan dan terancam Pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 bulan 2 minggu. Polisi menyatakan masih mendalami keterangan saksi dan terlapor.

Di sisi institusi, Universitas Islam Makassar mengambil langkah tegas. UIM resmi memberhentikan Amal Said sebagai dosen setelah sidang Komisi Disiplin kampus menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik dan peraturan kepegawaian.

Rektor UIM Muammar Bakry menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, akhlak, dan etika yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan. Amal Said dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri, dan kampus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur pendidik yang seharusnya memberi teladan. Alih-alih selesai di kasir swalayan, emosi sesaat justru berujung pada konsekuensi hukum dan berakhirnya karier di kampus.