Dosen UIM Dilaporkan Polisi usai Ludahi Kasir, Kronologi Versi Korban dan Pelaku Bertolak Belakang, Kok Bisa?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, dilaporkan ke polisi setelah diduga meludahi seorang kasir swalayan berinisial NI (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Insiden yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial itu memicu kecaman publik sekaligus memunculkan perbedaan versi kronologi antara korban dan terlapor.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, pada Rabu (24/12) sekitar pukul 11.30 Wita. Kasir mengaku diludahi setelah menegur Amal Said yang disebut menerobos antrean. Sementara Amal Said membantah tudingan tersebut dan berdalih hanya berpindah ke meja kasir yang kosong.
Rektor UIM Prof Muammar Bakry mengonfirmasi bahwa Amal Said merupakan dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan di kampus swasta. Meski kejadian berlangsung di luar lingkungan kampus, pihak UIM tetap memproses kasus tersebut melalui mekanisme internal.
"Itu dosen negeri yang diperbantukan di kampus swasta, bukan dosen yayasan," kata Muammar kepada detikSulsel, Jumat (26/12/2025).
UIM telah memanggil Amal Said untuk menjalani sidang Komisi Disiplin (Komdis) pada Senin (29/12). Menurut Muammar, tahap awal difokuskan pada klarifikasi atas tindakan yang dilakukan. Terkait sanksi, pihak kampus menyatakan akan memproses secara berjenjang sesuai aturan akademik dan kepegawaian.
Dalam keterangan versi kasir, insiden bermula ketika Amal Said membawa keranjang belanja dan terlihat gelisah di barisan antrean. Ia kemudian melewati dua konsumen lain. Saat ditegur agar mengantre dari belakang, Amal Said disebut langsung marah dan melempar keranjang belanja.
Kasir NI mengaku sempat dimarahi, dituduh melayani dengan buruk, bahkan diancam akan dilaporkan ke atasan karena pelaku mengaku memiliki koneksi. Demi meredam situasi, korban akhirnya meminta maaf dan tetap melayani transaksi. Namun secara tiba-tiba, ia diludahi.
"Saya belum selesai bicara, tiba-tiba diludahi," ujar NI. Ludah tersebut mengenai wajah, jilbab, dan pakaiannya, membuat korban langsung menuju toilet untuk membersihkan diri. Ia mengaku masih mengalami trauma atas kejadian itu.
Sementara itu, Amal Said mengakui perbuatannya meludah, namun membantah telah menyerobot antrean. Ia mengklaim berpindah dari antrean panjang ke meja kasir yang kosong dan tidak ada konsumen lain.
Menurutnya, emosi muncul setelah ditegur dengan nada yang dianggap tidak pantas. Ia menyebut tindakannya spontan dan mengaku sadar perbuatannya tidak benar, namun menganggap reaksi tersebut "manusiawi". Amal Said juga membantah meludahi wajah korban secara sengaja dan menyebut ludahnya mengenai bagian pakaian.
Kasus ini kini memasuki ranah hukum. Polsek Tamalanrea menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amal Said pada Selasa (30/12), setelah yang bersangkutan menjalani sidang disiplin kampus. Amal Said dilaporkan atas dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf menegaskan penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi dan terlapor. Polisi belum memastikan apakah kasus ini akan berujung pada mediasi atau tetap diproses secara hukum.
Artikel Terkait
Artikel terkait tidak ditemukan.