PPN Pembalut 11 Persen Tuai Kritik, Pengamat Usulkan Subsidi untuk Perempuan Kurang Mampu
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap pembalut wanita kembali menjadi perbincangan masyarakat. Produk yang menjadi kebutuhan rutin perempuan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama di tengah tekanan biaya hidup dan daya beli masyarakat.
Pengamat ekonomi Benjamin Gunawan menilai pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai alternatif dalam menentukan kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi. Menurutnya, pengenaan maupun penghapusan PPN pembalut sama-sama memiliki konsekuensi yang perlu diperhitungkan.
Perdebatan mengenai pajak pembalut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kemampuan perempuan dalam memenuhi kebutuhan sanitasi setiap bulan. Karena itu, kebijakan yang diterapkan diharapkan mampu menjaga keterjangkauan harga tanpa mengabaikan aspek penerimaan negara.
PPN Pembalut 11 Persen Berlaku Sejak Januari 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi tersebut dikenal dengan istilah period tax atau tampon tax.
Ketentuan tarif PPN untuk barang nonmewah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Melalui mekanisme penghitungan tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen setara dengan 11 persen dari harga jual. Ketentuan ini menjadi salah satu alasan pembalut masih dikenakan pajak meskipun termasuk produk yang digunakan secara rutin oleh perempuan.
Dalam artikel resmi DJP berjudul Apa Itu Period Poverty dan Period Tax?, pemerintah juga membahas persoalan keterbatasan akses terhadap produk menstruasi. Kondisi tersebut dikenal sebagai period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni situasi ketika perempuan kesulitan memperoleh produk sanitasi dan fasilitas kebersihan yang memadai.
Artikel DJP tersebut mengutip data Bank Dunia yang menyebutkan sekitar 500 juta perempuan di seluruh dunia belum memiliki akses terhadap produk sanitasi dan fasilitas kebersihan yang layak. Keterbatasan ekonomi menjadi salah satu faktor yang membuat kebutuhan menstruasi sulit dipenuhi oleh sebagian perempuan.
Penghapusan PPN Dinilai Bisa Membantu Daya Beli
Benjamin Gunawan menilai penghapusan PPN pembalut berpotensi memberikan dampak terhadap keterjangkauan harga produk tersebut. Terlebih, pembalut merupakan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan, termasuk mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Menurutnya, tekanan biaya hidup yang terjadi belakangan ini membuat kemampuan belanja masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pajak. Penghapusan PPN diharapkan dapat membuka peluang bagi konsumen untuk memperoleh pembalut dengan harga lebih terjangkau.
"Di tengah tekanan biaya hidup belakangan ini, di mana banyak studi yang menyatakan adanya tekanan daya beli masyarakat, menghapus PPN jelas memberikan harapan akan peluang harga pembalut yang lebih terjangkau. Terlebih bagi wanita yang masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu. Sehingga ada plus minus jika kebijakan pengenaan pajak ini dihapus," kata Benjamin, Jumat (30/10/2026).
Meski demikian, penghapusan pajak juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan negara. Oleh sebab itu, Benjamin menilai pemerintah perlu mengkaji berbagai pilihan kebijakan agar kebutuhan menstruasi perempuan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek fiskal.
Pengamat Usulkan Subsidi Pembalut untuk Perempuan Kurang Mampu
Sebagai salah satu alternatif, Benjamin mengusulkan pemberian subsidi pembalut kepada kelompok perempuan tertentu, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu. Skema ini dinilai dapat membantu masyarakat yang membutuhkan tanpa harus sepenuhnya menghapus penerimaan negara dari pengenaan PPN.
Melalui kebijakan subsidi, pemerintah dapat memberikan bantuan secara lebih terarah kepada kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dengan demikian, akses terhadap produk menstruasi diharapkan tetap terjaga meskipun pembalut masih mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Benjamin juga menilai pembalut perlu mendapatkan perhatian kebijakan yang sebanding dengan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. Apabila produk menstruasi dipandang sebagai kebutuhan dasar perempuan, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek pengendalian harga, pasokan, dan kemampuan masyarakat untuk membelinya.
Usulan subsidi tersebut juga membutuhkan mekanisme penyaluran yang jelas agar bantuan tidak salah sasaran. Pemerintah perlu memperhitungkan kelompok penerima, besaran bantuan, serta ketersediaan produk di berbagai wilayah.
Pemerintah Bisa Intervensi Produksi hingga Distribusi
Selain memberikan subsidi, Benjamin menawarkan alternatif kebijakan lain berupa keterlibatan pemerintah yang lebih besar dalam industri pembalut. Intervensi tersebut dapat dilakukan mulai dari proses produksi hingga distribusi produk kepada masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah dapat membantu memastikan ketersediaan pembalut sekaligus menjaga keterjangkauan harga. Langkah tersebut juga dapat menjadi pilihan apabila pemerintah tetap ingin mempertahankan penerimaan dari sektor perpajakan.
"Sehingga perlakuan kebijakan yang bisa dilakukan jika pemerintah tidak mau kehilangan pajak adalah dengan memberikan subsidi pembalut pada kelompok wanita tertentu. Atau langkah yang lebih radikal adalah pemerintah mengambil peran sepenuhnya industri pembalut dari hulu hingga ke hilir," jelasnya.
Gagasan tersebut mencakup kemungkinan intervensi dalam rantai pasok, mulai dari proses pembuatan produk hingga barang sampai ke tangan konsumen. Namun, penerapannya membutuhkan perhitungan matang mengenai kebutuhan produksi, kemampuan anggaran, sistem distribusi, serta mekanisme pengawasan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi perempuan yang membutuhkan. Ketersediaan produk dengan harga terjangkau menjadi salah satu aspek penting agar kebutuhan sanitasi menstruasi tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi.
Kebijakan Pajak Pembalut Perlu Pertimbangkan Kebutuhan Perempuan
Perdebatan mengenai PPN pembalut memperlihatkan adanya dua aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan. Di satu sisi, pajak menjadi bagian dari penerimaan negara, sedangkan di sisi lain keterjangkauan produk menstruasi berkaitan langsung dengan kebutuhan rutin perempuan.
Penghapusan PPN berpotensi memberikan ruang bagi penurunan harga, sementara subsidi dapat menjadi alternatif bantuan bagi kelompok masyarakat tertentu. Adapun keterlibatan pemerintah dalam produksi dan distribusi merupakan opsi lain yang menurut Benjamin dapat dikaji lebih lanjut.
Setiap pilihan kebijakan tersebut membutuhkan perhitungan mengenai dampak ekonomi, kemampuan anggaran, serta efektivitas pelaksanaannya. Pemerintah juga perlu memperhatikan agar ketersediaan pembalut tetap terjaga dan bantuan dapat menjangkau perempuan yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, pembahasan pajak pembalut tidak hanya berhenti pada persoalan pengenaan atau penghapusan PPN sebesar 11 persen. Aspek keterjangkauan, akses sanitasi menstruasi, dan perlindungan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan selanjutnya.