Polisi Tangkap 13 Pria Bawa 4 Bom Molotov Saat Demo di Malang, 12 Jadi Tersangka
Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas sedang mengamankan jalannya demonstrasi yang diikuti mahasiswa dan masyarakat sipil. Saat itu, polisi melihat sekelompok pemuda berjumlah 13 orang berjalan menuju Balai Kota Malang.
Petugas kemudian menghentikan rombongan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat botol kaca yang diduga berisi bahan untuk membuat bom molotov. Botol-botol tersebut memiliki sumbu di bagian ujung dan mengeluarkan aroma menyengat.
"Ada 13 orang berjalan bersama menuju ke arah balai kota. Oleh anggota diberhentikan, dilakukan pemeriksaan. Hasilnya didapati ada dua orang di antara 13 orang tersebut membawa 4 botol bom molotov," ujar Danang di Mapolresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026).
Dari 13 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berstatus saksi karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka atau keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Tetapkan 12 Orang sebagai Tersangka
Danang menjelaskan, tiga orang diduga memiliki ide sekaligus membawa bom molotov ke lokasi demonstrasi. Mereka adalah FA dan YWW, keduanya warga Kecamatan Lowokwaru, serta IR (23), seorang karyawan swasta asal Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen.
Ketiganya dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 248 KUHP terkait dugaan perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya diduga mengikuti rencana yang dibuat ketiga orang tersebut. Mereka terdiri atas RA (24), BSR (23), KA (27), PPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24).
Kesembilan orang tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Mereka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana yang melibatkan bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya.
Menurut Danang, Pasal 306 KUHP mengatur perbuatan tanpa hak yang melibatkan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Adapun Pasal 20 KUHP berkaitan dengan penyertaan dalam tindak pidana.
Polisi Dalami Dugaan Rencana Penyerangan Gedung DPRD Malang
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita empat botol kaca yang diduga berisi bom molotov dan 12 unit ponsel milik para tersangka.
Penyidik menduga barang bukti berupa ponsel tersebut berkaitan dengan perencanaan aksi pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Kota Malang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diduga menyusun rencana pada hari yang sama ketika demonstrasi berlangsung. Mereka disebut bukan bagian dari massa aksi dan diduga bermaksud menciptakan situasi tidak kondusif di Kota Malang.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan aktor intelektual dan penyandang dana di balik rencana tersebut.
Danang mengatakan penyelidikan dilakukan melalui metode scientific crime investigation dengan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan Unit Siber Polda Jawa Timur.
"Kami masih terus melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara scientific crime investigation, apakah ada aktor intelektual di belakang, apakah ada modus lain, apakah ada penyandang dananya. Tim sedang bekerja dengan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan Unit Cyber Polda Jatim," jelasnya.
Polisi menegaskan bahwa pengamanan demonstrasi tetap menjadi prioritas agar penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung tertib. Penyelidikan terhadap dugaan rencana penggunaan bom molotov tersebut juga masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.