Pemerintah Diminta Segera Hentikan Pelaku Impor Ilegal
JAKARTA- Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, meski menghadapi tantangan yang sangat kompleks, niat baik pemerintah menghentikan impor ilegal harus terealisasi.
"Impor ilegal memang harus diberantas karena merugikan perekonomian, yaitu dari sisi persaingan usaha, harga barang impor ilegal jauh lebih murah dari produk domestik," katanya, Rabu (29/10) menanggapi rencana aksi unjuk rasa Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) untuk mendesak pemerintah memberantas pelaku impor ilegal.
Menurut dia, serbuan produk impor ilegal mengakibatkan produksi domestik mengalami penurunan produksi yang signifikan, dan dampak negatif selanjutnya akan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Daya beli secara agregat turun karena PHK, sehingga konsumsi masyarakat menurun, investasi menurun dan pertumbuhan ekonomi menurun juga," kata Suhartoko
Hal yang sama menjadi tantangan dalam memberantas impor ilegal adalah kekuatan dibalik terjadinya impor tersebut, bisa terjadi berasal dari oknum penguasa dan pengusaha yg kuat untuk bekerja sama, karena adanya potensi keuntungan. Selain itu dengan luasnya Indonesia, maka juga membuka pintu masuk barang dari negara lain.
"Ketidakmampuan dan kesengajaan dalam pengawasan aliran barang juga menjadi pendorong terjadinya impor ilegal," katanya.
Siap Demo
Sebalumnya, Presiden KSPN, Ristiadi mengatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuntut pemberantasan impor ilegal dan menghukum pelakunya.
"Aksi tersebut dilakukan karena upaya pemerintah memberantas praktik impor ilegal belum menunjukkan hasil," katanya, dalam keterangan yang dikutip Rabu (29/10).
Ia mengatakan, aksi unjuk rasa itu bakal digelar pada 27 November 2025 nanti di kantor Kementerian Keuangan dan beberapa kementerian/lembaga terkait, dengan melibatkan sekitar 10.000 anggota dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Sebelumnya, kata dia, mereka telah menggelar aksi serupa pada tanggal 1 Juni 2025 lalu di depan Istana Negara, Jakarta, di mana KSPN menuntut pemerintah menghentikan segera praktik impor ilegal.
"Presiden Prabowo saat itu berkomitmen menindak tegas pelaku impor ilegal, termasuk akan membakar kapal-kapal penyelundup dan merevisi Permendag No 8/2024 yang dianggap melonggarkan arus impor," kata Ristadi.
Namun hingga kini, komitmen itu belum sepenuhnya terwujud. Revisi Permendag 8/2024 sudah positif, namun pihaknya menilai hal itu belum menjawab secara utuh persoalan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) nasional.
Sebagai contoh, diperbolehkanya perusahaan importir di kawasan berikat menjual barang impornya di dalam negeri. Ini pasti berdampak akan menekan barang produsen industri di luar kawasan berikat, karena harganya akan lebih murah.
"Dengan demikian selain barang impor ilegal, barang import legal pun dengan praktik seperti itu akan ikut menekan barang-barang produsen industri dalam negeri," tambahnya.
Kondisi tersebut seolah membuktikan arus barang impor ilegal yang masuk RI tak terbendung dan semakin menguasai pasar domestik. Jika situasi ini dibiarkan terus, imbuh dia, industri nasional perlahan akan mati dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meluas.
"Selama satu dekade terakhir, banjir barang impor semakin masif di pasar dalam negeri, baik melalui platform online maupun pasar tradisional. Ironisnya, di saat bersamaan, PHK dan penutupan pabrik terjadi di berbagai daerah. Banyak industri dalam negeri terpuruk karena produk mereka kalah bersaing dengan barang impor berharga murah yang sebagian besar merupakan barang ilegal," ungkapnya.
Aksi seperti itu harus dilakukan secara terpadu lintas kementerian/lembaga pemerintah, mulai dari Kemenkeu, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemenko Perekonomian, dan aparat penegak hukum. Dengan begitu, ujar Ristadi, penanganannya lebih terpadu dan komprehensif.
"Beberapa waktu akhir ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan beberapa statement yang menunjukkan keinginan serius memberantas praktik penyimpangan legal import dan illegal import. Kami menyambut baik bahwa ini ada harapan penegakan hukum atas penyimpangan praktik impor legal dan impor ilegal. Minimal Menkeu mampu beresi bea cukai yang terindikasi sebagai 'sarangnya' praktik penyimpangan importasi," kata Ristadi.