Paramount Bakal PHK 1.000 Karyawan usai Merger dengan Skydance
JAKARTA, Genvoice.id - Paramount Skydance Corporation, perusahaan hasil merger antara Paramount Global dan Skydance Media, resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.000 karyawan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi besar setelah merger yang rampung pada Agustus 2025.
CEO Paramount Skydance, David Ellison, mengatakan PHK dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan mengurangi biaya operasional. Perusahaan menargetkan penghematan hingga 2 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan.
"Keputusan ini tidak mudah, terutama karena melibatkan rekan-rekan yang telah memberi kontribusi besar bagi perusahaan," ujar Ellison dalam memo internal kepada karyawan seperti yang dikutip dari AP News, Kamis (30/10).
PHK tahap pertama dilakukan mencakup sekitar 1.000 karyawan dari berbagai divisi seperti CBS News, produksi film dan televisi, hingga unit streaming. Gelombang kedua disebut akan menyusul dalam beberapa minggu ke depan dan diperkirakan menambah jumlah total karyawan yang terdampak hingga 2.000 orang, atau sekitar 10 persen dari total pegawai perusahaan.
Menurut laporan Business Insider, sebagian besar posisi yang dihapus adalah jabatan yang dianggap redundan setelah merger. Selain itu, beberapa proyek hiburan dan kantor cabang di luar Amerika Serikat juga akan ditutup untuk mendukung efisiensi.
Ellison menegaskan langkah ini penting agar Paramount Skydance bisa bersaing di tengah ketatnya industri media dan streaming global.
"Kami sedang membangun perusahaan yang lebih efisien dan fokus menghadapi masa depan hiburan digital," kata Ellison.
Merger antara Paramount Global dan Skydance ini bernilai 8 miliar dolar AS ini menciptakan salah satu konglomerasi hiburan terbesar di dunia, dengan lini bisnis mencakup film, televisi, berita, olahraga, dan layanan streaming.
Namun, penggabungan dua entitas besar juga menyebabkan tumpang tindih fungsi dan peran yang membuat restrukturisasi menjadi langkah tak terhindarkan.