Tukin TNI Naik! Ini Rincian Besaran Tunjangan Baru yang Ditetapkan Presiden Prabowo

Genvoice.id | 30 Jul 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah delapan tahun besaran tukin tidak mengalami perubahan.

Kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai Kemhan. Kedua aturan tersebut menggantikan regulasi yang sebelumnya berlaku sejak 2018.

Apa Itu Tunjangan Kinerja (Tukin)?

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara di luar gaji pokok. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan, sekaligus mempertimbangkan kinerja individu, kinerja organisasi, dan capaian reformasi birokrasi di instansi terkait.

Bagi prajurit TNI maupun pegawai Kemhan, tukin menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam mendukung pertahanan negara.

Kenaikan Tukin Berlaku untuk Berbagai Kelas Jabatan

Melalui aturan terbaru, pemerintah melakukan penyesuaian besaran tukin pada sejumlah kelas jabatan, mulai dari prajurit berpangkat rendah hingga perwira tinggi.

Beberapa besaran tunjangan yang telah diumumkan antara lain:

  • Perwira tinggi bintang empat naik menjadi Rp48,61 juta per bulan dari sebelumnya Rp37,81 juta.
  • Perwira tinggi bintang tiga naik menjadi Rp44,87 juta per bulan dari sebelumnya Rp34,9 juta.
  • Prajurit kelas jabatan 1 naik menjadi Rp2,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,9 juta.
  • Prajurit kelas jabatan 2 naik menjadi Rp2,9 juta per bulan dari sebelumnya Rp2 juta.

Sementara itu, rincian lengkap untuk seluruh kelas jabatan masih menunggu publikasi resmi pemerintah.

Pencairan Masih Menunggu Aturan Teknis

Meski kenaikan tukin telah ditetapkan melalui Perpres, pencairan dengan nominal baru belum dapat langsung dilakukan. Pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksana sebagai dasar teknis penerapannya.

Kementerian Pertahanan bersama Markas Besar TNI saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain itu, dokumen resmi Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 juga masih dalam proses pengunggahan ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan dan Kinerja

Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kemhan sekaligus mendorong profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Dengan adanya kenaikan tersebut, aparatur pertahanan diharapkan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik bagi negara. Kini, para prajurit dan pegawai Kemhan tinggal menunggu terbitnya aturan teknis agar skema tukin terbaru bisa segera direalisasikan.