Resmi Dibekukan OJK, Ini Daftar 10 Bank yang Tutup per Juli 2026!
JAKARTA, GENVOICE.ID -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak sepuluh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) resmi ditutup dan dicabut izin usahanya hingga periode Juli 2026.
Penutupan terbaru menyasar PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Kota Depok, Jawa Barat, dengan penghentian seluruh aktivitas operasional yang mulai berlaku efektif sejak 16 Juli 2026.
Langkah tegas ini diambil wasit industri jasa keuangan tersebut untuk menjaga stabilitas serta keandalan sektor perbankan nasional. Seiring dengan pencabutan izin ini, seluruh kantor bank terkait resmi ditutup untuk umum.
Berikut adalah rincian penutupan BPR sepanjang tahun 2026 beserta mekanisme penanganannya:
Pencabutan Izin Usaha BPR Sepanjang 2026
Penutupan BPR oleh OJK telah berlangsung secara bertahap sejak awal tahun. Pada bulan Juli 2026 sendiri, terdapat tiga bank yang dicabut izinnya, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (3 Juli), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (7 Juli), dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (16 Juli).
Sebelumnya, dari Januari hingga Juni 2026, OJK juga telah menghentikan operasional tujuh BPR lainnya yang tersebar di wilayah Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
Daftar Lengkap 10 Bank yang Tutup per Juli 2026
-
PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat) - 7 Januari 2026
-
PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) - 27 Januari 2026
-
Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat) - 9 Februari 2026
-
PT BPR Kamadana (Bangli, Bali) - 18 Februari 2026
-
PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) - 9 Maret 2026
-
PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatra Barat) - 31 Maret 2026
-
PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) - 25 Juni 2026
-
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur) - 3 Juli 2026
-
PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta) - 7 Juli 2026
-
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat) - 16 Juli 2026
Proses Likuidasi dan Perlindungan Nasabah oleh LPS
Pascapencabutan izin usaha, proses penyelesaian seluruh hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani langsung oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penanganan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin hak-hak nasabah.
Selain itu, OJK melarang keras jajaran direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari BPR yang terdampak untuk melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa izin tertulis dari pihak LPS.
Nasabah BPR yang izin usahanya dicabut diimbau untuk tetap tenang dan menunggu proses klaim penjaminan yang diselenggarakan oleh LPS sesuai prosedur resmi.
Penutupan sepuluh BPR hingga pertengahan tahun 2026 ini menunjukkan komitmen OJK dan LPS dalam melakukan penataan serta pengawasan ketat terhadap industri perbankan. Langkah ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional yang lebih sehat dan terpercaya.