Polisi Tangkap Pengedar Ganja 5,4 Kg di Pelabuhan Sorong

Genvoice.id | 30 Jul 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Peredaran narkotika kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, seorang perempuan berinisial FAK (24) ditangkap di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya, setelah diduga membawa ganja dalam jumlah lebih dari lima kilogram menggunakan kapal laut dari Jayapura menuju Kota Sorong.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan ganja ke wilayah Kota Sorong. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket ganja yang disimpan di dalam koper milik tersangka.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Brasko Satresnarkoba. Polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika menuju Sorong.

"Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi," kata Amry.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor/A/24/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 30 Juli 2026.

Ditangkap di Atas Kapal

Pengungkapan kasus bermula pada Minggu (26/7). Saat itu, Tim Brasko mendapatkan informasi mengenai seorang perempuan yang menjadi target operasi. Perempuan tersebut diketahui berada di Kota Jayapura dan diduga akan membawa ganja menuju Kota Sorong menggunakan KM Dobonsolo.

Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan target hingga ke Pelabuhan Sorong. Penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada Rabu (29/7) sekitar pukul 22.25 WIT.

FAK diamankan ketika masih berada di atas KM Dobonsolo yang baru tiba di Pelabuhan Sorong. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap perempuan tersebut untuk mengetahui perannya dalam pengiriman narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara mengatakan FAK mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kurir. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut rencananya diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggu di sekitar area parkir pelabuhan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir pelabuhan," jelasnya.

Polisi kemudian membawa FAK menuju lokasi yang disebut sebagai tempat penyerahan barang. Namun, orang yang diduga menjadi penerima ganja tersebut tidak ditemukan di lokasi.

Polisi Temukan 141 Paket Ganja

Setelah penerima barang tidak ditemukan, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bawaan FAK. Penggeledahan dilakukan terhadap sebuah koper milik tersangka dengan disaksikan oleh karyawan PT Pelni.

Hasilnya, polisi menemukan 141 bungkus plastik bening yang berisi ganja. Seluruh paket tersebut memiliki berat bruto mencapai 5.455 gram atau sekitar 5,455 kilogram.

Ratusan paket itu dibungkus menggunakan lakban cokelat dan disimpan di dalam koper berwarna merah marun. Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman narkotika tersebut.

Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Realme, 14 gulung lakban cokelat, delapan lembar plastik hitam, tiga lembar plastik putih, dan satu lembar plastik ungu.

FAK kini harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Polisi menyangkakan perempuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Sorong Kota menegaskan penindakan terhadap kasus tersebut menjadi bagian dari upaya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Sorong. Polisi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Identitas masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian disebut akan dilindungi. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah tersebut.