Bangunan Liar di Jakarta Ditertibkan, 61 Bangunan di Bantaran Kali Sentiong Dibongkar
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mulai melakukan penataan kawasan bantaran Kali Sentiong, Senen, dengan menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran sungai. Sebanyak 61 bangunan dibongkar dalam langkah penataan tersebut. Pembongkaran ini bukan hanya bertujuan membuat kawasan terlihat lebih rapi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi sempadan sungai dan mendukung pengendalian banjir di wilayah Jakarta Pusat.
Bangunan yang ditertibkan tersebar di wilayah RW 04, RW 05, RW 06, dan RW 08, Kelurahan Paseban. Total area yang ditangani memiliki panjang sekitar 1,2 kilometer. Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah setempat terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak serta memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Lurah Paseban Citra Arum Purdiarini mengatakan penertiban tersebut dilakukan agar bantaran Kali Sentiong bisa kembali menjalankan fungsinya.
"Penertiban bangunan liar ini untuk mengembalikan fungsi bantaran Kali Sentiong," kata Citra di Jakarta, Kamis, dilansir dari Antara.
Bangunan yang Dibongkar Beragam
Puluhan bangunan yang berada di area bantaran kali memiliki berbagai fungsi. Mulai dari warung, kandang hewan, pos keamanan, hingga tempat tinggal ikut menjadi bagian dari bangunan yang ditertibkan.
Proses pembongkaran melibatkan sejumlah instansi pemerintah. Personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Sumber Daya Air, Suku Dinas Perhubungan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Pelaksanaan penertiban juga mendapat dukungan dari personel Polri dan TNI. Pemerintah menargetkan seluruh proses pembongkaran dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.
Setelah bangunan-bangunan tersebut dibersihkan, penataan kawasan akan dilanjutkan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Bantaran Kali Sentiong Bakal Ditata
Penertiban 61 bangunan tersebut menjadi tahap awal dari rencana penataan yang lebih besar. Setelah kawasan bantaran bebas dari bangunan liar, Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat akan melanjutkan pembangunan sheet pile di sepanjang Kali Sentiong.
Pembangunan tersebut sebelumnya sempat tertunda selama beberapa tahun. Dengan dibersihkannya area bantaran, pekerjaan pembangunan sheet pile diharapkan dapat kembali dilanjutkan.
Tak hanya berkaitan dengan infrastruktur sungai, kawasan tersebut juga akan dikembangkan menjadi ruang publik. Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat berencana membangun ruang terbuka hijau di area yang telah ditertibkan.
Dengan begitu, kawasan yang sebelumnya dipenuhi bangunan liar nantinya tidak hanya berfungsi sebagai area pendukung sistem sungai, tetapi juga bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Citra mengatakan rangkaian penataan tersebut diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga.
"Rangkaian penataan itu diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi bantaran Kali Sentiong, tetapi juga menghadirkan ruang publik yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi warga," ujarnya.
Penataan bantaran Kali Sentiong ini menunjukkan bahwa penanganan kawasan sungai tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran bangunan. Setelah area dibersihkan, pemerintah juga menyiapkan pembangunan infrastruktur dan ruang terbuka hijau agar kawasan tersebut dapat memiliki fungsi yang lebih baik bagi lingkungan maupun masyarakat.