Pemerintah Australia Larang YouTube untuk Remaja di Bawah 16 Tahun! Google Siap Membalas
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Australia membuat gebrakan baru dalam dunia digital: YouTube resmi masuk daftar platform yang dilarang untuk remaja di bawah 16 tahun.
Dilansir dari Reuters, keputusan ini membalikkan kebijakan sebelumnya yang sempat mengecualikan situs video milik Alphabet (Google), dan berpotensi memicu pertarungan hukum besar antara pemerintah Australia dan raksasa teknologi AS.
Larangan ini merupakan bagian dari regulasi pertama di dunia yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan remaja. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyatakan bahwa langkah ini diambil demi melindungi generasi muda dari konten berbahaya yang bertebaran di internet.
"Saya mengambil sikap tegas. Saya ingin orang tua Australia tahu bahwa kami ada di pihak mereka," ujar Albanese.
Bulan lalu, badan regulator internet Australia mengusulkan agar YouTube dimasukkan ke dalam daftar platform yang dilarang, setelah sebuah survei mengungkap bahwa 37% anak di bawah umur pernah melihat konten berbahaya di YouTube,angka tertinggi dibandingkan platform lainnya.
Meski YouTube mengklaim sebagai platform berbagi video, bukan media sosial, banyak pihak berpendapat sebaliknya. Fitur interaksi pengguna, algoritma rekomendasi konten, dan komentar membuat YouTube tidak jauh berbeda dengan Facebook, TikTok, dan Instagram, semua sudah masuk dalam daftar larangan.
YouTube telah menyatakan penolakannya secara resmi, dan menurut laporan media lokal, perusahaan bahkan mengancam akan menggugat pemerintah Australia ke pengadilan. Namun, hingga kini, Google belum mengonfirmasi langkah hukum tersebut secara publik.
"Saya tidak akan diintimidasi oleh ancaman hukum. Ini perjuangan nyata demi masa depan anak-anak Australia," tegas Menteri Komunikasi Anika Wells di hadapan parlemen.
Ini bukan pertama kalinya Google bentrok dengan pemerintah Australia. Pada 2021, perusahaan sempat mengancam menarik layanan Google Search dari negara tersebut karena aturan yang mewajibkan mereka membayar media lokal atas konten berita.
Dalam aturan yang mulai berlaku Desember mendatang, anak di bawah usia 16 tahun dilarang membuat akun YouTube, namun orang tua dan guru masih bisa menayangkan video untuk keperluan edukasi.
"Guru selalu menjadi kurator konten yang bijak dan bertanggung jawab," ujar Angela Falkenberg, Presiden Asosiasi Kepala Sekolah Dasar Australia, yang menyambut baik kebijakan ini.
Pakar keamanan siber Adam Marre dari perusahaan Arctic Wolf menambahkan bahwa kecerdasan buatan kini mempercepat penyebaran misinformasi di platform seperti YouTube. Ia menyebut keputusan Australia sebagai langkah penting dalam membendung kekuasaan Big Tech dan melindungi anak-anak.