Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Bisa Dicicil, Autodebet dari Rekening Bank

Genvoice.id | 30 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar gembira untuk warga Banten. Sekarang bayar pajak kendaraan bisa dicicil per bulan melalui tabungan khusus di Bank Banten. Cocok buat kamu yang penghasilannya tidak menentu, termasuk para pengemudi ojek online.

Solusi dari Aspirasi Pengemudi Ojol

Program cicilan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebagai jawaban atas aspirasi para pengemudi ojek online (ojol).

Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa skema ini hadir usai audiensi dengan komunitas ojol yang mengaku kesulitan membayar pajak kendaraan secara penuh saat jatuh tempo.

"Ini hasil permintaan dari hasil audiensi kami bersama dengan kawan-kawan ojol. Salah satu kendala mereka kesulitan membayar pajak kendaraan saat jatuh tempo karena terkendala keuangan," ujarnya.

Tabungan Khusus, Auto-Debet Jelang Jatuh Tempo

Melalui program ini, warga bisa membuka Tabungan Pajak di Bank Banten tanpa saldo awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan pajak, dan sistem akan otomatis membagi jumlah total pajak berdasarkan sisa bulan menuju jatuh tempo.

Loket Khusus untuk Ojol

Bank Banten juga akan membuka loket khusus untuk mempermudah layanan bagi ojol yang ingin membuka tabungan.

"Menabung dengan nominal kecil bisa lama antre. Maka Bank Banten sediakan loket khusus agar tidak menyita waktu kerja mereka," kata Andra.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, mengatakan, untuk menjadi peserta program tersebut, wajib pajak terlebih dahulu membuat tabungan khusus di Bank Banten.

"Jadi mereka (wajib pajak) bisa membuka tabungan di Bank Banten dan mencicil nilai pajaknya per bulan. Tabungan pajak ini tujuannya meringankan masyarakat yang kesulitan dalam membayar pajak," ujar Rita.

Rita menjelaskan, dalam skema ini, masyarakat tidak perlu menyetor saldo awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan, dan sistem secara otomatis membagi total pajak sesuai masa cicilan (tenor) hingga jatuh tempo.

Pada pelaksanaannya nanti, Satu bulan sebelum jatuh tempo, sistem akan mendebet seluruh jumlah pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara otomatis.

"Contohnya, kalau pajak jatuh tempo bulan Desember dan warga mulai menabung sejak Juli, maka akan dicicil enam kali. SKPD akan keluar secara otomatis saat auto-debet dilakukan," ucapnya.

Syarat dan Ketentuan

- Hanya berlaku untuk pajak kendaraan tahunan

- Tidak berlaku untuk kendaraan yang menunggak atau pajak lima tahunan

- Dokumen yang diperlukan: KTP, STNK, dan BPKB atas nama sendiri atau wajib pajak

Dengan adanya skema ini, Pemprov Banten berharap masyarakat tidak lagi menunda pembayaran pajak karena alasan finansial. Lebih praktis, lebih ringan, dan tetap taat aturan.