Selain Dipenjara 10 Tahun, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (30/6). Hakim menyatakan Nadiem wajib melunasi uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan milik Nadiem untuk menutupi nilai uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan.
Majelis hakim juga menetapkan konsekuensi apabila nilai aset yang dimiliki tidak mencukupi. Dalam kondisi tersebut, Nadiem akan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun sebagai pengganti pembayaran uang tersebut.
Selain pidana tambahan, pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman pokok berupa penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Sementara itu, dakwaan primer yang diajukan jaksa dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain denda Rp1 miliar, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun.
Menurut jaksa, pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan berdampak terhadap kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia.
Jaksa juga menilai harta kekayaan Nadiem mengalami peningkatan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah yang dimilikinya. Dalam persidangan, kerugian negara akibat perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,57 triliun.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta mantan staf khusus menteri, Jurist Tan.