Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Sebut Tak Akan Berhenti Cari Keadilan!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keputusan tersebut disampaikan langsung usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem menegaskan dirinya tidak akan menerima begitu saja putusan tersebut. Ia menyatakan akan mengajukan banding karena merasa masih memiliki perjuangan yang harus dilanjutkan, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga bagi anak muda, para profesional, hingga masyarakat yang menurutnya mengalami kriminalisasi meski telah bekerja secara jujur.
Menurut Nadiem, proses hukum yang telah dijalaninya selama sekitar satu tahun tidak membuatnya kehilangan semangat untuk membuktikan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Ia pun meminta dukungan dari masyarakat agar terus bisa memperjuangkan proses hukum hingga tuntas.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem kepada awak media usai sidang.
Nadiem Sebut Vonis Bisa Berujung 15 Tahun Penjara
Selain hukuman pokok selama 10 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukumannya akan bertambah lima tahun penjara.
Nadiem mengatakan dirinya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar uang pengganti sebesar itu. Ia mengaku kondisi tersebut sudah diketahui karena laporan harta kekayaannya saat masih menjabat sebagai menteri menunjukkan tidak memiliki aset sebesar nominal yang ditetapkan pengadilan.
"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," tuturnya.
Ia juga membantah pernah menerima dana Rp809,59 miliar yang disebut dalam putusan. Menurutnya, seluruh bukti dan keterangan saksi selama persidangan menunjukkan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
Bantah Uang Berasal untuk Kepentingan Pribadi
Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan dana yang dipersoalkan merupakan milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo dan tidak pernah keluar dari rekening perusahaan tersebut.
Ia juga menepis anggapan bahwa dana tersebut berkaitan dengan Google ataupun proyek pengadaan Chromebook yang menjadi pokok perkara.
"Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkap Nadiem.
Sementara itu, berdasarkan putusan pengadilan, Nadiem dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Divonis Bersalah dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Majelis hakim menyatakan pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibat perbuatan tersebut, negara dinilai mengalami kerugian mencapai Rp1,56 triliun.
Kasus ini juga melibatkan beberapa terdakwa lain yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas putusan tersebut, Nadiem memastikan proses hukum belum berakhir. Ia akan mengajukan banding sebagai upaya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan mempertahankan keyakinannya atas fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan.