Danantara Larang BUMN Beserta Anak Hingga Cucu Perusahaan Rombak Direksi, Ada Apa?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pergantian direksi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran S-049/DI-BP/VI/2025 yang diteken CEO Danantara, Rosan Roeslani pada 23 Juni 2025.
"Seluruh BUMN, AP (Anak Perusahaan BUMN) dan CP (Cucu Perusahaan BUMN) tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management)," kata Rosan, dikutip dari Antara, Senin (30/6).
Danantara Indonesia juga meminta seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN (AP), dan cucu perusahaan BUMN (CP) yang belum melaksanakan RUPST, untuk dapat menyelenggarakan RUPST selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arahan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Sebagaimana diketahui, Danantara Indonesia menargetkan dapat melakukan konsolidasi bisnis dari sebanyak 888 perusahaan BUMN yang ada saat ini menjadi hanya sebanyak di bawah 200 perusahaan.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menjelaskan tahap pertama Danantara Indonesia akan melakukan fundamentalbusiness reviewterhadap perusahaan-perusahaan BUMN terkait.
Tahap kedua, pihaknya akan melakukanbusiness consolidation(konsolidasi bisnis) dengan merampingkan atau melakukan merger terhadap perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.