Awas! Modus SMS Blast Kian Marak, Ratusan Ribu Korban Uang Raib dari Rekening Mereka
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pada Selasa (24/6) sore, dua tersangka kasus kejahatan siber dengan modus SMS Blast diamankan Polda Metro Jaya, kedua pelaku yang merupakan warga negara asing Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29), terlihat keluar dari ruang Bid Humas dengan tangan terikat dan wajah tertutup masker saat konferensi pers digelar.
Dilansir dari Antara, kasus ini melibatkan pengiriman massal SMS berisi tautan phising dari berbagai bank untuk mengelabui korban agar memasukkan data pribadi, seperti nomor kartu debit/kredit dan informasi sensitif lainnya. Data tersebut lalu disalahgunakan pelaku untuk melakukan penarikan dana secara ilegal.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan para tersangka mulai menjalankan aksinya sejak Maret 2025. Sementara satu tersangka lain, LW (35), juga WNA Malaysia, masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Modus operandi mereka adalah menyebar SMS di lokasi ramai seperti Bundaran HI, kawasan perkantoran SCBD, dan pusat perbelanjaan. Mereka mengibaratkan penyebaran pesan ini seperti menebar jala di laut, berharap mendapatkan banyak "ikan" (korban).
Meskipun pengguna ponsel pintar kini lebih banyak menggunakan aplikasi pesan seperti WhatsApp atau Telegram, modus phising lewat SMS masih efektif karena sulit dilacak nomor pengirim. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau waspada terhadap SMS berisi tautan mencurigakan.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto, mengingatkan pentingnya edukasi kepada pengguna agar tidak sembarangan mengklik link dari SMS, email, maupun aplikasi pesan.
Data dari Indonesia Anti Scam Center OJK mencatat lebih dari 153 ribu laporan penipuan siber dengan kerugian mencapai Rp3,2 triliun dan lebih dari 54 ribu rekening diblokir. Rata-rata ada 718 laporan masuk setiap hari.
Pemerintah telah memperkuat regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar bagi pelaku kejahatan siber. Selain itu, Direktorat Reserse Siber di berbagai Polda juga terus melakukan patroli dan edukasi guna mencegah kejahatan siber.
Namun, pencegahan terbaik tetap ada di tangan masyarakat dengan selalu menjaga data pribadi, rutin memperbarui password, menggunakan verifikasi dua langkah, dan tidak asal klik tautan yang tidak jelas sumbernya.